Bagi Bung Hatta, koperasi berfungsi untuk menyelenggarakan
kemakmuran rakyat, dengan cara menyusun perekonomian sebagai usaha bersama,
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang memiliki asas kerja sama antara anggota yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Semua anggota koperasi bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Ibaratnya orang hidup bersama keluarganya, bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya.
Apa yang dicita-citakan Hatta sejak dulu tidak mudah diimplementasikan. Pada masa kejayaan Orde Baru, pengembangan koperasi memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Ketika itu koperasi memang sempat tumbuh hingga ke tingkat desa. Melalui koperasi unit desa (KUD), masyarakat pedesaan mendapat berbagai bantuan mulai dari kemudahan mendapatkan kredit usaha, hingga pelayanan umum seperti membayar tagihan listrik dan membuka tabungan.
Dengan demikian, melalui pengelolaan yang benar, KUD dapat mendorong meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Kini setelah masa reformasi dan era otonomi daerah perhatian pada koperasi mulai berkurang. Dimulai dari dihapuskannya Departemen Koperasi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Koperasi yang dahulu memiliki departemen hingga kini hanya menjadi kantor kementerian negara.
Perubahan ini seakan memotong 'tangan' dan 'kaki' koperasi. Ketika masih berbentuk Departemen Koperasi, lembaga ini memiliki kantor-kantor suku dinas sampai ke tingkat kecamatan. Bandingkan dengan keadaan sekarang berada di bawah kantor kementerian, koperasi tidak memiliki struktur organisasi hingga ke kecamatan.
Ini menyebabkan koperasi tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif. Salah satu buktinya ialah semakin banyaknya jumlah KUD yang ditutup. Di Jambi misalnya, beberapa koperasi yang sebelumnya didirikan untuk mendukung pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kini hampir setengahnya harus ditutup.
Selain masalah struktur organisasi tersebut, telah mulai terungkap bahwa KUD yang dahulu tampaknya ideal ternyata rawan korupsi. Para pengurus KUD memanfaatkan KUD sebagai ladang untuk dikorupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyelundupan gula dan korupsi dengan terdakwa Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid.
Berbagai masalah tersebut membayangi Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di bawah pimpinan Suryadharma Ali saat ini. Program-program yang dijalankan selama tahun pertama kepemimpinannya relatif tidak memiliki suara yang menggema di ruang publik media massa.
Ini disebabkan Kantor Menkop dan UKM belum menelurkan program yang mampu menjadi prioritas pemerintah saat ini. Di tengah melambungnya harga bahan bakar minyak dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, koperasi dan UKM yang sehat seharusnya berfungsi sebagai penawar yang sedikit menyejukkan. Sebab koperasi mampu membuat masyarakat kecil dan dunia usaha tingkat mikro, kecil, dan menengah menjadi berdaya. Namun sayangnya, fungsi tersebut belum dapat dilakukan oleh kantor kementerian ini.
Mengutip pendapat Didik J Rachbini, beberapa hal yang belum dilakukan oleh Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dalam setahun ini, di antaranya adalah memenangkan opini publik, agar sektor ini mendapat dukungan yang luas.
Hal ini menyebabkan program-program di bidang koperasi dan UKM tidak menjadi prioritas program dalam kebijakan pemerintah saat ini. Akibatnya, porsi APBN untuk UKM dan koperasi tidak mengalami peningkatan. Anggaran untuk sektor UKM dan koperasi hanya cukup untuk membiayai aparat pemerintah dan sarana birokrasi yang menjalankan sektor ini. Ketiadaan anggaran berarti stagnasi dalam menjalankan program-program.
Ini membuat Menteri Koperasi dan UKM tidak cukup berhasil membangun iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM dan koperasi. Pemberian akses informasi usaha bagi UKM dan koperasi, pemberian akses permodalan dan perluasan jaringan pemasaran, baik lokal maupun internasional belum mampu dilakukan secara maksimal oleh kementerian ini. Alasannya keterbatasan dana dan kekalahan dalam memperjuangkannya.
Memperjuangkan juga termasuk dalam bidang legislasi. Payung peraturan untuk UKM dan koperasi selama setahun ini tidak cukup memadai sehingga tidak banyak yang dapat dinilai atau dievaluasi.
Akan tetapi, keterbatasan dana sebenarnya dapat disiasati dengan mengajak serta perbankan dalam pendanaan UKM dan koperasi. Tetapi sejauh ini perbankan berjalan sendiri sebagaimana arah kebijakan internal individu masing-masing perbankan sendiri. Itu berarti ada kekosongan sentuhan kebijakan untuk sistem perkreditan yang perlu dikucurkan untuk UKM dan koperasi.
UMKM
Berbicara tentang koperasi, berarti terkait erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu angin segar yang dihembuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah mengoordinasikan program pemberdayaan UKM pada lima departemen di tiga kabupaten sebagai proyek percontohan.
Kelima departemen itu adalah Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal.
Persoalan yang dihadapi UMKM saat ini antara lain banyaknya jumlah kredit konsumsi. Pesatnya pertumbuhan kredit mikro dan kecil pada sektor konsumsi pada dasarnya merupakan cerminan meningkatnya sifat konsumtif, terutama pada masyarakat golongan menengah ke bawah.
Persoalan lain yang patut pula menjadi catatan di sini adalah tidak lengkapnya data, terutama profil UMKM itu sendiri. Data yang tidak tersedia secara akurat itu meliputi data produk yang dihasilkan, pangsa pasar, omzet setiap tahun, jumlah tenaga kerja, peluang pasar, jenis dana bantuan, dan perkembangan setelah kucuran bantuan.
Akibatnya, banyak program pengembangan UMKM ini menjadi salah sasaran. Meskipun UMKM memiliki potensi tinggi untuk menyerap tenaga kerja, memberikan kemudahan dalam memulai mengembangkan usaha, namun kenyataannya banyak kendala, terutama sekali dalam mendapatkan bantuan modal merupakan persoalan klise yang dihadapi hampir semua UMKM.
Persoalan sulitnya mendapatkan bantuan modal disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum.
Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah persoalan penyaluran kredit ini muncul dan berkembang disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum. Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah masalah pemasaran, pendidikan SDM yang rendah, manajemen yang masih tradisional, serta kualitas produk yang belum memadai, harus diatasi oleh pihak terkait di luar perbankan. Akibatnya, banyak UMKM tidak layak menerima kredit dari perbankan (non bankable)
Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang memiliki asas kerja sama antara anggota yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Semua anggota koperasi bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Ibaratnya orang hidup bersama keluarganya, bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya.
Apa yang dicita-citakan Hatta sejak dulu tidak mudah diimplementasikan. Pada masa kejayaan Orde Baru, pengembangan koperasi memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Ketika itu koperasi memang sempat tumbuh hingga ke tingkat desa. Melalui koperasi unit desa (KUD), masyarakat pedesaan mendapat berbagai bantuan mulai dari kemudahan mendapatkan kredit usaha, hingga pelayanan umum seperti membayar tagihan listrik dan membuka tabungan.
Dengan demikian, melalui pengelolaan yang benar, KUD dapat mendorong meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Kini setelah masa reformasi dan era otonomi daerah perhatian pada koperasi mulai berkurang. Dimulai dari dihapuskannya Departemen Koperasi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Koperasi yang dahulu memiliki departemen hingga kini hanya menjadi kantor kementerian negara.
Perubahan ini seakan memotong 'tangan' dan 'kaki' koperasi. Ketika masih berbentuk Departemen Koperasi, lembaga ini memiliki kantor-kantor suku dinas sampai ke tingkat kecamatan. Bandingkan dengan keadaan sekarang berada di bawah kantor kementerian, koperasi tidak memiliki struktur organisasi hingga ke kecamatan.
Ini menyebabkan koperasi tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif. Salah satu buktinya ialah semakin banyaknya jumlah KUD yang ditutup. Di Jambi misalnya, beberapa koperasi yang sebelumnya didirikan untuk mendukung pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kini hampir setengahnya harus ditutup.
Selain masalah struktur organisasi tersebut, telah mulai terungkap bahwa KUD yang dahulu tampaknya ideal ternyata rawan korupsi. Para pengurus KUD memanfaatkan KUD sebagai ladang untuk dikorupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyelundupan gula dan korupsi dengan terdakwa Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid.
Berbagai masalah tersebut membayangi Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di bawah pimpinan Suryadharma Ali saat ini. Program-program yang dijalankan selama tahun pertama kepemimpinannya relatif tidak memiliki suara yang menggema di ruang publik media massa.
Ini disebabkan Kantor Menkop dan UKM belum menelurkan program yang mampu menjadi prioritas pemerintah saat ini. Di tengah melambungnya harga bahan bakar minyak dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, koperasi dan UKM yang sehat seharusnya berfungsi sebagai penawar yang sedikit menyejukkan. Sebab koperasi mampu membuat masyarakat kecil dan dunia usaha tingkat mikro, kecil, dan menengah menjadi berdaya. Namun sayangnya, fungsi tersebut belum dapat dilakukan oleh kantor kementerian ini.
Mengutip pendapat Didik J Rachbini, beberapa hal yang belum dilakukan oleh Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dalam setahun ini, di antaranya adalah memenangkan opini publik, agar sektor ini mendapat dukungan yang luas.
Hal ini menyebabkan program-program di bidang koperasi dan UKM tidak menjadi prioritas program dalam kebijakan pemerintah saat ini. Akibatnya, porsi APBN untuk UKM dan koperasi tidak mengalami peningkatan. Anggaran untuk sektor UKM dan koperasi hanya cukup untuk membiayai aparat pemerintah dan sarana birokrasi yang menjalankan sektor ini. Ketiadaan anggaran berarti stagnasi dalam menjalankan program-program.
Ini membuat Menteri Koperasi dan UKM tidak cukup berhasil membangun iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM dan koperasi. Pemberian akses informasi usaha bagi UKM dan koperasi, pemberian akses permodalan dan perluasan jaringan pemasaran, baik lokal maupun internasional belum mampu dilakukan secara maksimal oleh kementerian ini. Alasannya keterbatasan dana dan kekalahan dalam memperjuangkannya.
Memperjuangkan juga termasuk dalam bidang legislasi. Payung peraturan untuk UKM dan koperasi selama setahun ini tidak cukup memadai sehingga tidak banyak yang dapat dinilai atau dievaluasi.
Akan tetapi, keterbatasan dana sebenarnya dapat disiasati dengan mengajak serta perbankan dalam pendanaan UKM dan koperasi. Tetapi sejauh ini perbankan berjalan sendiri sebagaimana arah kebijakan internal individu masing-masing perbankan sendiri. Itu berarti ada kekosongan sentuhan kebijakan untuk sistem perkreditan yang perlu dikucurkan untuk UKM dan koperasi.
UMKM
Berbicara tentang koperasi, berarti terkait erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu angin segar yang dihembuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah mengoordinasikan program pemberdayaan UKM pada lima departemen di tiga kabupaten sebagai proyek percontohan.
Kelima departemen itu adalah Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal.
Persoalan yang dihadapi UMKM saat ini antara lain banyaknya jumlah kredit konsumsi. Pesatnya pertumbuhan kredit mikro dan kecil pada sektor konsumsi pada dasarnya merupakan cerminan meningkatnya sifat konsumtif, terutama pada masyarakat golongan menengah ke bawah.
Persoalan lain yang patut pula menjadi catatan di sini adalah tidak lengkapnya data, terutama profil UMKM itu sendiri. Data yang tidak tersedia secara akurat itu meliputi data produk yang dihasilkan, pangsa pasar, omzet setiap tahun, jumlah tenaga kerja, peluang pasar, jenis dana bantuan, dan perkembangan setelah kucuran bantuan.
Akibatnya, banyak program pengembangan UMKM ini menjadi salah sasaran. Meskipun UMKM memiliki potensi tinggi untuk menyerap tenaga kerja, memberikan kemudahan dalam memulai mengembangkan usaha, namun kenyataannya banyak kendala, terutama sekali dalam mendapatkan bantuan modal merupakan persoalan klise yang dihadapi hampir semua UMKM.
Persoalan sulitnya mendapatkan bantuan modal disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum.
Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah persoalan penyaluran kredit ini muncul dan berkembang disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum. Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah masalah pemasaran, pendidikan SDM yang rendah, manajemen yang masih tradisional, serta kualitas produk yang belum memadai, harus diatasi oleh pihak terkait di luar perbankan. Akibatnya, banyak UMKM tidak layak menerima kredit dari perbankan (non bankable)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar