Koperasi Solusi Mengatasi Angka Pengangguran
LAMPURA-Kerja keras merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup, tanpa kerja keras jangan berharap dapat mendapatkan hidup
yang layak, apalagi kalau hanya sekedar duduk berongkang-ongkang kaki.
Demikian ditegaskan staf dinas Koperasi dan UMKM bagian pendaftaran dan
hukum Sodiq Arrosjid yang berhasil ditemui Radar Kotabumi di ruang kerjanya
kemarin (21/7).
Menurutnya, banyak terobosan yang dapat dilakukan salah satunya bertani, berdagang dan lain-lain.
”Untuk hidup sejahtera mari bersama kita membuat sentra-sentra usaha kemudian diarahkan untuk membentuk unit usaha berbasis kerakyatan yaitu Koperasi,” ujar Sodiq Arrosjid.
Dikatakan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Artinya, jika sentra (kelompok, red) masyarakat disuatu daerah memiliki koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya, dimungkinkan dalam waktu yang sangat singkat masyarakat lampura khususnya dan rakyat indonesia umumnya pasti menjadi sejahtera.”Koperasi juga dapat mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dilanjutkan, jika dilakukan dengan serius pengelolaan koperasi maka akan menghasilkan dan mampu meningkatkan pendapatan mengingat koperasi merupakan penyatuan visi dari anggota yang ingin melakukan perubahan dalam hidup dari sejahtera menjadi lebih sejahtera.
”Adapun koperasi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer biasanya melibatkan orang perorang sebagai anggotanya sedangkan untuk koperasi sekunder melibatkan kelompok usaha yang berbentuk koperasi sebagai anggotanya,” ujar Sidiq.
Tambahnya, adapun tata cara pembuatan koperasi adalah mula-mula dilakukan rapat calon pengurus dan anggota koperasi untuk menyepakati pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang dalam rapat pembentukan koperasi hendaknya mengundang dari pihak dinas koperasi untuk memberikan pengarahan kepada calon anggota koperasi serta menjelaskan apa manfaat dan fungsi koperasi bagi anggotanya.”Sehingga dapat terbangun komitmen bersama calon anggota koperasi untuk mendirikan koperasi itu,” ujarnya.
Lalu, hasil rapat berupa berita acara untuk mendirikan koperasi, daftar hadir jumlah simpanan dan jumlah anggota yang akan mendirikan koperasi serta anggaran dasar yang dirumuskan dalam rapat dikopi sebanyak tiga rangkap, masing-masing untuk didaftarkan ke notaris, di berikan ke dinas sebagai arsip dan dijadikan arsip bagi koperasi.
Menurutnya, banyak terobosan yang dapat dilakukan salah satunya bertani, berdagang dan lain-lain.
”Untuk hidup sejahtera mari bersama kita membuat sentra-sentra usaha kemudian diarahkan untuk membentuk unit usaha berbasis kerakyatan yaitu Koperasi,” ujar Sodiq Arrosjid.
Dikatakan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Artinya, jika sentra (kelompok, red) masyarakat disuatu daerah memiliki koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya, dimungkinkan dalam waktu yang sangat singkat masyarakat lampura khususnya dan rakyat indonesia umumnya pasti menjadi sejahtera.”Koperasi juga dapat mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dilanjutkan, jika dilakukan dengan serius pengelolaan koperasi maka akan menghasilkan dan mampu meningkatkan pendapatan mengingat koperasi merupakan penyatuan visi dari anggota yang ingin melakukan perubahan dalam hidup dari sejahtera menjadi lebih sejahtera.
”Adapun koperasi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer biasanya melibatkan orang perorang sebagai anggotanya sedangkan untuk koperasi sekunder melibatkan kelompok usaha yang berbentuk koperasi sebagai anggotanya,” ujar Sidiq.
Tambahnya, adapun tata cara pembuatan koperasi adalah mula-mula dilakukan rapat calon pengurus dan anggota koperasi untuk menyepakati pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang dalam rapat pembentukan koperasi hendaknya mengundang dari pihak dinas koperasi untuk memberikan pengarahan kepada calon anggota koperasi serta menjelaskan apa manfaat dan fungsi koperasi bagi anggotanya.”Sehingga dapat terbangun komitmen bersama calon anggota koperasi untuk mendirikan koperasi itu,” ujarnya.
Lalu, hasil rapat berupa berita acara untuk mendirikan koperasi, daftar hadir jumlah simpanan dan jumlah anggota yang akan mendirikan koperasi serta anggaran dasar yang dirumuskan dalam rapat dikopi sebanyak tiga rangkap, masing-masing untuk didaftarkan ke notaris, di berikan ke dinas sebagai arsip dan dijadikan arsip bagi koperasi.
”Setelah diterbitkn akte pendirian calon pengurus koperasi membuat surat
resmi yang ditujukan ke dinas koperasi dengan melampirkan hasil rapat dan akte
pendirian,” papar Sodiq seraya mengatakan Notaris yang sudah ditunjuk adalah
Heri Afrizal, Beni Febriyanto, dan Kus Permadi.
Lebih jauh dikatakan, atas kesepakatan bersama para Notaris yang telah ditunjuk untuk membuat akte pendirian koperasi dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 ribu, sedangkan untuk membuat badan hukum tidak dipungut biaya tinggal kebijakan dari pengurus koperasi.” Ketika koperasi resmi memiliki akte pendirian koperasi maka secara otomatis badan hukum akan dikeluarkan juga,” ungkap Sodiq.
Kemudian tinggal pemohon untuk membuat perizinan usaha tergantung dengan akte pendirian koperasi itu bergerak dalam usaha apa saja.” Untuk Koperasi yang tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi. Namun sejauh ini belum ada koperasi yang dibubarkan karena sangat sulit membubarkan badan usaha milik bersama semacam koperasi ini,” pungkas Sodiq.
Sumber:
Lebih jauh dikatakan, atas kesepakatan bersama para Notaris yang telah ditunjuk untuk membuat akte pendirian koperasi dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 ribu, sedangkan untuk membuat badan hukum tidak dipungut biaya tinggal kebijakan dari pengurus koperasi.” Ketika koperasi resmi memiliki akte pendirian koperasi maka secara otomatis badan hukum akan dikeluarkan juga,” ungkap Sodiq.
Kemudian tinggal pemohon untuk membuat perizinan usaha tergantung dengan akte pendirian koperasi itu bergerak dalam usaha apa saja.” Untuk Koperasi yang tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi. Namun sejauh ini belum ada koperasi yang dibubarkan karena sangat sulit membubarkan badan usaha milik bersama semacam koperasi ini,” pungkas Sodiq.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar