Food Background

Selasa, 10 Juni 2014

Pelaporan dan Disclosure (Pengungkapan)

Nama Kelompok : Jepang
Kelas : 4EB13
Anggota Kelompok :
  1. Ika Retno Widyati         ( 28210886)
  2. Lonella Dwita               ( 24210062)
  3. Melania Isny Wijayanti ( 25210333)
  4. Puji Rahmawati             (25210411)
  5. Putri Julaiha                   ( 25210451)


PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN PT. ASTRA INTERNATIONAL, TBK. TAHUN 2012 DALAM LAPORAN TAHUNAN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Di era yang semakin ketat serta kondisi yang serba tidak menentu menuntut keterbukaan bagi setiap perusahaan, terlebik bagi perusahaan yang telah go public di pasar modal. Keterbukaan perusahaan dapat berupa penyampaian informasi perusahaan secara berkualitas. Bagi para investor, informasi yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dijadikan sebagai alat analisis dan pengawasan terhadap kinerja manajemen perusahaan. Sementara bagi manajemen, keterbukaan informasi dimaksudkan untuk menunjukkan keseriusan dalam mengelola perusahaan secara professional sehingga dapat mempengaruhi para investor dalam mengambil keputusan investasi.
Kualitas informasi keuangan tercermin pada sejauh mana luas pengungkapan laporan yang diterbitkan perusahaan. Pengungkapan dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk mengambil keputusan investasi. Keputusan investasi sangat bergantung  dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan.
Laporan tahunan pada dasarnya merupakan sumber informasi yang memungkinkan pihak di luar manajemen untuk mengetahui kondisi perusahaan. Setiap pengguna laporan tahunan menggunakan informasi yang ada pada laporan tahunan tersebut untuk tujuan tertentu, baik untuk menetapkan sebuah kebijakan, memberikan dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan maupun sebagai sarana pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pengungkapan informasi dalam laporan tahunan dapat dibedakan menjadi pengungkapan wajib (mandatory disclosures) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosures).
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan informasi yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (Bapepam-LK) melalui Surat Keputusan Bapepam No. SE-02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Bapepam-LK, 2002). Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan melebihi yang diwajibkan, dalam pengungkapan sukarela ini manajemen berhak dan bebas untuk memberikan informasi yang dipandang relevan dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh pihak pengguna laporan tahunan.
Astra International merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT Astra International Tbk. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 4 April 1990. Sebagai perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Astra International, Tbk. wajib melaporkan dan mengungkapkan kinerja bisnisnya dalam laporan tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                             
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaporan dan pengungkapan PT Astra International, Tbk. periode 2012 dalam laporan tahunan?

1.3 Tujuan
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaporan dan pengungkapan pada PT Astra International, Tbk. periode 2012 dalam laporan tahunan
.
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pelaporan Pertanggungjawaban Sosial
Kebijakan CSR
Dalam pelaksanaan kegiatan CSR, Grup Astra, beserta yayasan, perusahaan dan unit-unit kerjanya memfokuskan program CSR pada empat pilar utama yaitu:
·         Pendidikan: program yang difokuskan pada wilayah miskin di sekeliling lokasi Grup Astra
·         SME/IGA: fokus pada sub-kontraktor Astra dan komunitas lokal di setiap wilayah operasi Grup Astra
·         Lingkungan: fokus pada program konservasi dan pencegahan polusi
·         Kesehatan: fokus pada masalah kesehatan ibu dan anak, bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat

Kegiatan CSR yang dilakukan
Pada tahun 2012, Astra melakukan kegiatan CSR pada bidang-bidang sesuai dengan
empat pilar utama yakni Pendidikan, SME/ IGA, Lingkungan, dan Kesehatan.

Dampak Keuangan dari Kegiatan CSR
Pencapaian program di bidang CSR oleh PT. Astra International, Tbk diukur melalui sistem Astra Friendly Company (AFC). Dikembangkan pada tahun 2005, AFC adalah sistem ditujukan untuk menjadi panduan serta mendorong peningkatan kualitas hubungan sosial perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan internal maupun
eksternal, termasuk dalam mengantisipasi dampak sosial dan peluang untuk membangun hubungan yang lebih baik. AFC merupakan pelaksanaan operasional Public Contribution Roadmap di Astra.

Pengelolaan Tanggung Jawab kepada Konsumen
Kebijakan Konsumen
Standar pelayanan kepada konsumen diukur secara terus menerus menggunakan prinsip Quality, Cost, Delivery, Safety, Moral dan Environment (QCDSME). Astra senantiasa menerapkan kebijakan prosedur, proses internal yang sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal perlindungan konsumen.

Kegiatan Konsumen yang Dilakukan
Dalam melayani pelanggan, Astra menerapkan aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Standar Produk
Faktor keselamatan senantiasa menjadi fokus utama dalam paket layanan komprehensif yang diberikan oleh Astra. Standar keselamatan dijaga melalui sistem kontrol yang ketat yang terkandung dalam proses yang ramah lingkungan (cleaner production) dan standar desain yang telah teruji.
2.      Informasi dan Pendidikan kepada Konsumen
Kewajiban Astra dalam hal keselamatan konsumen juga tercakup dalam kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan transparan untuk penggunaan produk yang dihasilkan serta memberikan informasi tambahan dalam mendidik masyarakat untuk menggunakan produk dengan bertanggung jawab agar memperoleh nilai guna produk yang optimal. Hal tersebut termasuk pemberian brosur dan manual produk yang lengkap maupun program safety riding Honda yang mengajak public untuk berkendara dengan aman.
3.      Komunikasi dan Layanan Pelanggan
Astra senantiasa menjaga kepuasan pelanggan, salah satunya dengan mendorong pelanggan untuk memberikan masukan dan ide secara aktif melalui berbagai media komunikasi yang lengkap. Dalam penerapannya, jajaran perusahaan otomotif Astra mengandalkan layanan AstraWorld untuk menangani layanan purna jual melalui berbagai program Customer Relationship Management (CRM) bagi konsumen produk otomotif Astra serta layanan darurat 24-jam melalui Emergency Roadside Assistance yang dikelola oleh AstraWorld. Astra juga melakukan survey terkait kepuasan pelanggan, seperti Customer Satisfaction Index, guna mengetahui keluhan pelanggan dan sebagai dasar untuk langkah perbaikan di masa yang akan datang.

YAYASAN
Delapan yayasan di bawah naungan Grup Astra merangkul seluruh stakeholder Grup Astra dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program untuk memaksimalkan manfaat yang dihasilkan.

1.      Yayasan Toyota Astra (YTA)
YTA didirikan pada tahun 1974 oleh PT Astra International Tbk dan PT Toyota Astra Motor untuk turut berkontribusi membangun kehidupan intelektual bangsa melalui penyediaan bantuan dana dan pembiayaan untuk kegiatan pendidikan, riset dan pengembangan ilmu sains dan teknologi, terutama teknologi otomotif. Dana bantuan disalurkan dalam bentuk beasiswa; bantuan kepada universitas untuk penyelenggaraan acara-acara terkait sains dan penelitian serta hibah penelitian; dan juga sumbangan alat bantu mengajar dan buku-buku teknis.

2.      Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA)
Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) didirikan sejak tahun 1980 oleh pendiri Astra Bapak William Soeryadjaya dengan mengemban misi pembinaan dan pengembangan UMKM di tanah air, juga sekaligus sebagai perkuatan value chain usaha Astra melalui program pemberdayaan atau Income Generating Activity (IGA) masyarakat di sekitar Grup Astra.
Program pembinaan yang diberikan antaralain di bidang manajemen, teknologi, akses
pasar, fasilitas pembiayaan, dan teknologi informasi dengan memaksimalkan sinergi pada jaringan value chain Grup Astra secara terintegrasi.

3.      Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI) – Politeknik Manufaktur Astra (Polman Astra)
Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI) dan Akademi Teknik Federal menjadi Politeknik Manufaktur Astra (Polman Astra), dengan misi menyelenggarakan institusi pendidikan yang profesional dalam bidang teknologi, khususnya pada bidang yang terkait otomotif dan sumber daya alam, untuk menghasilkan lulusan siap pakai dengan kualitas terbaik di Indonesia.

4.      Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim (YPA-MDR)
Misi YPA-MDR adalah berperan aktif sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen pengembangan (agent of development) dalam peningkatan mutu sekolah-sekolah, pengembangan sumber daya manusia yang terarah, serta pengembangan kurikulum dan manajemen sekolah yang profesional.

5.      Yayasan Astra Honda Motor (YAHM)
YAHM didirikan pada tahun 1995 sebagai organisasi sosial yang mandiri dengan misi mendukung kehidupan masyarakat di bidang pendidikan dan Income Generating Activities (IGA).

6.      Yayasan Karya Bakti United Tractors (YKBUT)
Berdiri pada tahun 2008, Yayasan Karya Bakti United Tractors menjadi wadah pelaksanaan program pendidikan yang secara intensif mempersiapkan operator dan mekanik alat berat yang professional dan terampil sesuai persyaratan internasional.


7.      Yayasan Amaliah Astra (YAA)
YAA memiliki misi untuk membangun Intellectual Quotient (IQ), Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient melalui kegiatan di bidang sosial-keagamaan, tujuannya agar karyawan muslim Astra menjadi muslim yang profesional dan masyarakat di sekitarnya memiliki ketaatan beragama.

8.      Yayasan Astra Agro Lestari (YAAL)
YAAL didirikan pada 10 Juni 2010 dengan fokus kegiatan sosial di bidang pendidikan di 3 wilayah operasionalnya yaitu Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. YAAL berkomitmen untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik bagi keluarga karyawan dan masyarakat sekitar. Selain itu YAAL juga membangun rumah bagi para tenaga pengajar dan memberikan training bagi mereka.

B.     Pengungkapan Informasi Progresif
Kegiatan usaha PT. Astra International, Tbk terfokus pada enam segmen bisnis, yaitu otomotif; jasa keuangan; alat berat dan pertambangan; agribisnis; infrastruktur dan logistik; dan informasi teknologi.

·         Otomotif
Pendapatan bersih dari bisnis otomotif pada tahun 2012 mencapai Rp 99,6 triliun, naik sebesar 25% dari Rp 79,7 triliun pada tahun 2011. Bisnis otomotif Astra memberikan kontribusi pendapatan bersih sebesar 53% dari total pendapatan bersih Grup pada tahun 2012. Laba bersih meningkat sebesar 15% menjadi Rp 9,5 triliun, yang terdiri dari Rp 4,9 triliun berasal dari Perseroan dan anak perusahaan serta Rp 4,6 triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities di bidang otomotif.

·         Jasa Keuangan
Bidang usaha jasa keuangan mencatat pendapatan bersih sebesar Rp 12,7 triliun, yang
mencerminkan tingkat pertumbuhan sebesar 15%. Bidang usaha jasa keuangan memberikan kontribusi pendapatan bersih sebesar 7% dari total pendapatan bersih Grup pada tahun 2012. Laba bersih dari segmen usaha ini meningkat sebesar 12% dari Rp 3,3 triliun di tahun 2011 menjadi Rp 3,7 triliun pada tahun 2012.

·         Alat Berat dan Pertambangan
Bidang usaha alat berat dan pertambangan Astra membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 55,8 triliun pada tahun 2012, naik sebesar 2% dari Rp 54,9 triliun pada tahun 2011. Kontribusi terhadap pendapatan bersih Grup untuk tahun 2012 dari divisi alat berat dan pertambangan adalah sebesar 30%. Laba bersih dari bidang usaha alat berat dan pertambangan Astra turun 2% menjadi Rp 3,5 triliun pada tahun 2012, dibandingkan dengan Rp 3,6 triliun pada tahun 2011.

·         Agribisnis
Pendapatan bersih dari bidang usaha agribisnis pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 11,6 triliun, atau 7% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2011. Kontribusi divisi agribisnis terhadap pendapatan bersih Grup pada tahun 2012 adalah 6%. Laba bersih divisi agribisnis sebesar Rp 1,9 triliun masih sama dibandingkan dengan tahun 2011.

·         Infrastruktur dan Logistik
Pendapatan bersih dari bidang usaha infrastruktur dan logistik mencapai Rp 6,5 triliun, meningkat 40% dibandingkan dengan Rp 4,7 triliun pada tahun 2011, dan memberikan sumbangan sebesar 3% terhadap pendapatan bersih Grup Astra pada
tahun 2012. Laba bersih dari infrastruktur dan logistik naik sebesar 13% menjadi Rp 683 miliar.



·         Teknologi Informasi
Pendapatan bersih dari divisi teknologi informasi mencapai Rp 1,8 triliun, naik 24% dibandingkan dengan Rp 1,5 triliun pada tahun 2011. Laba bersih dari bisnis teknologi informasi meningkat sebesar 22% menjadi Rp 132 miliar.

C.    Standar Akuntansi yang Baru
PT. Astra International, Tbk menerapkan standar dan interpretasi baru serta sesuai dengan revisi yang berlaku efektif pada tahun 2012. Perubahan atas kebijakan akuntansi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam masing masing standar dan interpretasi terkait. Berikut ini adalah daftar standar akuntansi baru yang diberlakukan:
1.      PSAK No 10: Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
2.      PSAK No 13: Properti Investasi
3.      PSAK No 16: Aset Tetap
4.      PSAK No 24: Imbalan Kerja
5.      PSAK No 26: Biaya Pinjaman
6.      PSAK No 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
7.      PSAK No 30: Sewa
8.      PSAK No 33: Aktivitas Pengelupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
9.      PSAK No 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi
10.  PSAK No 46: Akuntansi Pajak Penghasilan
11.  PSAK No 50: Instrumen Keuangan: Penyajian
12.  PSAK No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
13.  PSAK No. 56: Laba per Saham
14.  PSAK No 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
15.  PSAK No 62: Kontrak Asuransi
16.  PSAK No. 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
17.  ISAK No. 15: Batas Aset Imbalan Pasti,
18.  Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
19.  ISAK No 16: Perjanjian Konsesi Jasa
20.  ISAK No. 20: Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham
21.  ISAK No 22: Pengungkapan Perjanjian Konsesi Jasa
22.  ISAK No. 23: Sewa Operasi – Insentif
23.  ISAK No 25: Hak atas Tanah
24.  ISAK No. 26: Penilaian Ulang Derivatif Melekat

Penerapan dari standar dan interpretasi baru/revisi berikut, yang relevan dengan operasi Grup Astra, namun tidak menimbulkan efek signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian adalah:
-          PSAK No. 10 :Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing/The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
-          PSAK No. 13 : Properti Investasi/Investment Property
-          PSAK No. 16 : Aset Tetap/Fixed Assets
-          PSAK No. 26 : Biaya Pinjaman/Borrowing Cost
-          PSAK No. 28 : Akuntansi Asuransi Kerugian/Accounting for Loss Insurance
-          PSAK No. 30 : Sewa/Leasing
-          PSAK No. 33 : Aktivitas Pengelupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum/Stripping Activities and Environmental Management on General Mining
-          PSAK No. 34 : Akuntansi Kontrak Konstruksi/Construction Contracts

D.    Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan
Prinsip dan kebijakan tata kelola Astra berlandaskan pada filosofi Perusahaan, yaitu Catur Dharma, dan bersumber pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Indonesia, peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku di Indonesia maupun internasional.

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, struktur tata kelola Astra terdiri dari 3 (tiga) organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ perusahaan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dan memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan Perusahaan. Jika dinilai perlu, Dewan Komisaris dan Direksi juga dapat membentuk unit atau komite yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang yang lebih efektif.

1.      Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, dengan batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan. Wewenang tersebut antara lain membuat keputusan atas hal-hal sebagai berikut:
-          Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan;
-          Permodalan Perusahaan;
-          Penggunaaan keuntungan bersih Perusahaan;
-          Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
-          Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan Dewan Komisaris dan laporan keuangan Perusahaan;
-          Penetapan jumlah dan jenis remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
-          Penunjukan akuntan publik;
-          Penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan; dan
-          Dilakukannya transaksi yang melebihi nilai tertentu dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

RUPS terdiri dari (i) RUPS Tahunan dan (ii) RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib
diselenggarakan setiap tahun paling lambat enam (6) bulan setelah ditutupnya tahun buku Perusahaan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

2.      Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ yang bertugas mengawasi Direksi dalam (i) menetapkan kebijakan pengurusan Perseroan dan (ii) mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga bertugas memberikan nasehat dan rekomendasi kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
Dewan Komisaris merupakan suatu majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri. Presiden Komisaris bertugas mengkoordinasikan berbagai kegiatan Dewan Komisaris.
Pada saat pengangkatannya, Dewan Komisaris PT. Astra International terdiri dari 12 anggota, termasuk 5 (lima) diantaranya menjabat sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Independen memenuhi ketentuan independensi sebagai berikut:
-          Berasal dari luar Perseroan;
-          Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
-          Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perseroan; dan
-          Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Pada tahun 2012, Dewan Komisaris telah melakukan antara lain, kegiatan sebagai berikut:
-          Pengangkatan Daniel Phua sebagai Kepala Grup Internal Audit;
-          Pengangkatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi periode 2012 hingga 2014;
-          Pengangkatan anggota Executive Committee periode 2012 hingga 2014;
-          Pengangkatan anggota Komite Audit periode 2012 hingga 2014;
-          Memberi persetujuan atas pembagian dividen interim tahun buku 2012;
-          Memberi persetujuan atas Penawaran Umum Saham Terbatas V PT Bank  Permata Tbk; dan
-          Memberi persetujuan atas rencana kerja 2013.

Komite-Komite Dewan Komisaris
·         Komite Audit
Pembentukan Komite Audit oleh Dewan Komisaris mengacu pada ketentuan Peraturan Bapepam-LK. Komite Audit bertanggung jawab mengawasi dan memberi saran kepada Dewan Komisaris tentang efektivitas mekanisme pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal yang berlaku, termasuk peraturan
Bapepam–LK, serta melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Dewan Komisaris.

Pengangkatan anggota Komite Audit
Pengangkatan anggota Komite Audit dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 16 Mei 2012. Masa jabatan Komite Audit berlaku efektif sejak 27 April 2012 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2014.

Independensi Komite Audit
Seluruh Anggota Komite Audit merupakan para profesional di bidangnya dan dipilih antara lain, berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman dan pengetahuan di bidang keuangan. Anggota Komite juga wajib memenuhi persyaratan independensi, yaitu anggota tidak memiliki hubungan keuangan, manajerial, kepemilikan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham utama dan/atau dengan PT. Astra International Tbk. Komposisi Komite Audit
Pada akhir tahun 2012, keanggotaan Komite Audit mencakup empat (4) orang anggota, yaitu satu (1) Komisaris Independen yang menjabat sebagai Ketua dan dua (2) anggota independen, serta tambahan satu (1) anggota khusus yang tidak memiliki hak suara.
Pelaksanaan Tugas Komite Audit Pada tahun 2012, Komite Audit telah melakukan antara lain, kegiatan sebagai berikut:
1. Pengawasan atas laporan keuangan interim dan laporan keuangan tahunan 2012;
2. Pengawasan atas rencana kerja serta hasil dari auditor eksternal;
3. Pengawasan atas rencana kerja dan hasil pelaporan Grup Internal Audit dan Risk Advisory; dan
4. Pengawasan atas pelaporan Divisi Legal atas kasus-kasus hukum.

·         Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris perihal nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi. Komite tersebut juga memberi saran terkait calon-calon yang akan ditunjuk sebagai Eksekutif Senior Perseroan, serta merekomendasikan pembagian tugas anggota Direksi kepada Dewan Komisaris.

Komposisi Komite Remunerasi dan Nominasi
Pengangkatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 30 Mei 2012.
Masa jabatan Komite Remunerasi dan Nominasi berlaku efektif sejak 1 Mei 2012
sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan 2014. Pada akhir tahun 2012,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi terdiri dari tiga (3) orang anggota Pelaksanaan Tugas Komite Remunerasi dan Nominasi.
Pada tahun 2012, Komite Remunerasi dan Nominasi telah secara aktif memberikan masukan dan evaluasi melalui antara lain, kegiatan sebagai berikut:
1. Perencanaan staff;
2. Penetapan remunerasi Direksi.

·         Executive Committee
Executive Committee bertanggung jawab melakukan kajian atas keputusan dan kebijakan bisnis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris serta hal-hal penting lainnya yang diajukan Direksi. Komposisi Executive Committee Pengangkatan anggota Executive Committee dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 30 Mei 2012.
Masa jabatan Executive Committee berlaku efektif sejak 1 Mei 2012 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan 2014. Pada akhir tahun 2012, susunan Executive Committee terdiri dari tujuh (7) orang anggota.

Pelaksanaan Tugas Executive Committee
Pada tahun 2012, Executive Committee telah melakukan kegiatan, antara lain, sebagai berikut:
1. Menyediakan informasi atas perkembangan bisnis dan transaksi tertentu kepada Dewan Komisaris;
2. Menyelenggarakan kajian atas rencana strategis dan kinerja Grup dan tiap segmen bisnisnya;
3. Memberikan konsultasi serta saran kepada Dewan Komisaris atas keputusan strategis dan arahan untuk Grup.

3.      Direksi
Direksi bertanggung jawab untuk memimpin dan mengurus Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Direksi wajib melaksanakan tugas pokoknya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pemantauan terhadap hal-hal berikut:
·         Keuangan - kredibilitas dan objektivitas dari informasi keuangan yang akan disebarluaskan oleh Perseroan kepada pihak eksternal, termasuk laporan keuangan dan data keuangan lainnya;
·         Manajemen risiko dan pengendalian internal - kecukupan proses untuk melakukan identifikasi dan memitigasi risiko keuangan dan bisnis;
·         Kegiatan Assurance - rencana dan hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Grup Internal Audit dan Risk Advisory, dan auditor eksternal untuk menilai apakah risiko-risiko utama telah ditangani dengan tepat dan dievaluasi dalam pelaksanaan kerja;
·         Objektivitas dan Independensi - objektivitas dan independensi auditor internal dan eksternal;
·         Hukum - status dan pelaporan kasus hukum yang material terhadap Grup Astra; dan
·         Kepatuhan terhadap hukum danperaturan serta Kode Etik Perusahaan.

Komposisi Direksi
Sebagaimana diputuskan dalam RUPST Tahun 2011 dan ditetapkan dalam Akta
Notaris No.04, tanggal 6 Mei 2011, Direksi terdiri dari sembilan (9) orang Direktur.

Tanggung jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan,
antara lain, adalah:
1. Menyusun visi, misi dan nilai-nilai Perseroan serta rencana strategis Perseroan dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan);
2. Menetapkan struktur organisasi Perseroan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi dan unit usaha;
3. Mengelola sumber daya yang dimiliki Perseroan secara efektif dan efisien;
4. Membentuk sistem pengendalian internal dan manajemen risiko Perseroan; dan
5. Memperhatikan kepentingan dari pemangku kepentingan Perseroan.

Hubungan Keluarga, Opsi Saham dan Pemilikan Saham oleh Dewan Komisaris dan Direktur
Tidak ada hubungan kekeluargaan antara para anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi hingga derajat kedua. Saat ini, Astra tidak menyelenggarakan program opsi saham bagi manajemen Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2012, tidak ada anggota Direksi yang memiliki saham PT. Astra International Tbk. Sedangkan di antara anggota Dewan Komisaris, dua (2) Komisaris Perseroan, yaitu Budi Setiadharma (Presiden Komisaris) dan Anthony J.L. Nightingale, masing-masing memiliki saham PT Astra International Tbk sebesar 0,02%. Kepemilikan dalam jumlah kecil ini dianggap tidak menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan demi kepentingan Perseroan.

Sistem Pengendalian Internal
Perseroan menerapkan konsep three lines of defence, dimana:
1. Pihak manajemen bertanggung jawab atas pengawasan pengendalian untuk memastikan bahwa penyimpangan yang terjadi dapat teridentifikasi dan dilakukan tindak lanjut dengan tepat waktu;
2. Fungsi manajemen risiko dan pengendalian lainnya melakukan pemantauan secara berkala terhadap kegiatan pengendalian yang berjalan; dan
3. Auditor internal and eksternal melakukan proses audit dalam rangka pemeriksaan terhadap struktur dan proses pengendalian yang berjalan.


Evaluasi terhadap Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Grup Internal Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan keyakinan adanya koordinasi yang baik antara fungsifungsi pengendalian Perusahaan sehingga dapat berfungsi dengan efektif. Unit Quality Assurance juga telah dibentuk dalam struktur Grup Internal Audit dengan tugas utama melaksanakan pengkajian dan memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Konsultan independen juga telah ditugaskan sejak Januari 2013 untuk mengkaji efektivitas proses audit internal secara keseluruhan.

Penunjukan Auditor Eksternal
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, setiap tahunnya pada RUPS Tahunan Perusahaan melakukan penunjukan auditor eksternal, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: independensi, reputasi dan kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor eksternal berkewajiban menjaga independensinya dengan berpedoman pada standar audit yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Untuk tahun buku 2012, Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Penunjukan ini merupakan tahun ketiga secara berturutturut
KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan telah menjadi auditor eksternal Perseroan, yaitu sejak tahun buku 2010.

Kepatuhan Hukum
Dalam penanganan aspek hukum, Divisi Group General Counsel berfungsi melindungi kepentingan Grup dari sisi hukum dan dalam kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Astra terus berupaya mencapai standar produksi dan layanan tertinggi untuk menjaga kualitas terbaik pada produk dan jasa yang diberikan. Kendati demikian, risiko ketidakpuasan pelanggan maupun ketidaksepakatan dengan pihak lainnya selalu ada, sehingga dapat memicu kasus atau gugatan hukum terhadap Perseroan.

Komunikasi Perusahaan
Astra memanfaatkan berbagai media untuk menjalin komunikasi yang efektif dan luas baik untuk kepentingan internal maupun eksternal. Informasi material yang wajib diungkap dipublikasikan dalam laporan tahunan, laporan kuartalan, siaran pers serta, sedangkan informasi internal disebarluaskan melalui majalah karyawan dan surat edaran manajemen. Selanjutnya, Perusahaan juga berupaya menjaring minat para pemangku kepentingan untuk memberikan pendapat, input dan masukan lainnya yang berguna bagi Perusahaan.

Hubungan Masyarakat
Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Astra membuka saluran komunikasi dalam rangka menyelenggarakan keterbukaan informasi yang efektif sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan Perusahaan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Humas melayani fungsi komunikasi dengan pemangku kepentingan di lingkungan internal Perusahaan, yaitu karyawan, anak perusahaan dan kantor cabang, serta pihak eksternal masyarakat, pemerintah dan media massa.

Komunikasi dengan Karyawan
Humas juga bertugas mengelola dan mengembangkan komunikasi internal yang kokoh sebagai sebuah investasi dalam menciptakan organisasi yang berjalan dengan baik. Selain itu tentunya diperlukan upaya yang lebih dalam menjangkau secara merata sejumlah 185.580 karyawan yang tersebar luas di seluruh nusantara. Media informasi yang digunakan bervariasi, terdiri dari publikasi internal berupa Majalah Astra yang terbit secara bulanan dan Majalah Dinding Astra yang terbit dua bulan sekali, hingga Astranet yang dikelola melalui kerja sama dengan Corporate Organization and Human Capital Development (CHCD), sebagai sarana informasi penting terkait perkembangan Perseroan dan melibatkan partisipasi aktif karyawan dalam menyumbang informasi dan saran kepada manajemen tentang kebutuhan dan kondisi di lingkungan Perusahaan.


 DAFTAR PUSTAKA

                                                
http://id.wikipedia.org/wiki/Astra_International

http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/ASII/ASII_Annual%20Report_2012.pdf

http://www.lkdi.org/cms/wp-content/uploads/2011/09/HQR-indoversion.pdf

http://www.slideshare.net/joenku/pelaporan