Food Background

Sabtu, 08 Oktober 2011

Koperasi Dalam Pergaulan Global

         Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

* Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

       Meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, menjadi tekad bersama dengan koperasi. Tentu saja, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Pada founding father negara kita, telah meletakkan pijakan yang jelas bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945
       Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah kelak akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Sejumlah negara yang terbukti sukses mengembangkan koperasi juga turut ambil bagian dalam pertemuan Aliansi Koperasi Internasional (International Cooperative Alliance/ICA) di Beijing, China yang berlangsung pada 1-5 September 2010. Seperti Belanda, Amerika Serikat, Brazil, India dan China. Forum yang diikuti 400 peserta dari koperasi di seluruh dunia tersebut dibuka oleh Wakil Perdana Menteri China Hui Liangyu. Ini adalah acara tahunan, tahun depan di India, tahun 2012 di Meksiko.
        Dalam pertemuan itu, sebagai utusan Indonesia, memang saya melihat banyak perbedaan dalam pengembangan koperasi di masing-masing negara. Di banyak negara memang tak memiliki menteri koperasi, tetapi koperasi terintegrasi di semua departemen di pemerintah nasional maupun lokal. Di Singapura, misalnya. Di negara tetangga itu, koperasi berada di bawah koordinasi kementerian pengembangan komunitas pemuda dan olahraga. Yang menarik, hampir separuh dari penduduknya, yakni 1,3 juta dari 3 juta jiwa, menjadi anggota koperasi. Sedangkan di Mongolia, koperasi berada di bawah kementerian pangan dan pertanian.
Sayangnya, dalam pertemuan yang sangat penting itu Indonesia hanya mengirim delapan utusan, masing-masing empat orang dari Dekopin dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Berbeda dengan Malaysia, misalnya, yang mengirim utusan sebanyak 46 orang. Betapa Malaysia melihat pentingnya koperasi, utusannya 46 orang. Banyak sekali pengurus induk koperasi Malaysia yang hadir, misalnya koperasi pertanian, koperasi transportasi, dan koperasi konsumen.
Dari pertemuan tersebut, disadari betapa koperasi merupakan hal yang bisa diwujudkan bersama dalam menata perekonomian kita, bukan hanya di Indonesi tapi sudah menjadi bagian kebutuhan global. Mewujudkan koperasi sebagai langkah perbaikan perekonomian bukan sesuatu yang tak mungkin (imposible). Itulah koperasi yang patut diikhtiari bersama.
Untuk membangun kemandirian lewat koperasi, ikhtiar pemberdayaan harus diarahkan pada sejumlah aspek. Seperti, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal, aspek peningkatan aksesibilitas modal karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya. Selain itu, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten, pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Dengan koperasi, roda ekonomi rakyat betul-betul akan berputar. Ekonomi kerakyatan, dalam pengertian, sebagai tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan. Yakni, penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik). Karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan, menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. Koperasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak dulu secara luas. (Penulis adalah Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)/Ketua Umum Muslimat NU)
 Sumber Referensi :
·         www.google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar