Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
* Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Meningkatkan peran dan kontribusi
terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global,
menjadi tekad bersama dengan koperasi. Tentu saja, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi
badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga
mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Pada founding father negara kita, telah
meletakkan pijakan yang jelas bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian
bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam
Pasal 33 UUD 1945
Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk
menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam.
Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan
yang lebih cerah kelak akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama
dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita
bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat
kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Sejumlah negara yang terbukti sukses
mengembangkan koperasi juga turut ambil bagian dalam pertemuan Aliansi Koperasi
Internasional (International Cooperative Alliance/ICA) di Beijing, China yang
berlangsung pada 1-5 September 2010. Seperti Belanda, Amerika Serikat, Brazil,
India dan China. Forum yang diikuti 400 peserta dari koperasi di seluruh dunia
tersebut dibuka oleh Wakil Perdana Menteri China Hui Liangyu. Ini adalah acara
tahunan, tahun depan di India, tahun 2012 di Meksiko.
Dalam pertemuan itu, sebagai utusan
Indonesia, memang saya melihat banyak perbedaan dalam pengembangan koperasi di
masing-masing negara. Di banyak negara memang tak memiliki menteri koperasi,
tetapi koperasi terintegrasi di semua departemen di pemerintah nasional maupun
lokal. Di Singapura, misalnya. Di negara tetangga itu, koperasi berada di bawah
koordinasi kementerian pengembangan komunitas pemuda dan olahraga. Yang menarik,
hampir separuh dari penduduknya, yakni 1,3 juta dari 3 juta jiwa, menjadi
anggota koperasi. Sedangkan di Mongolia, koperasi berada di bawah kementerian
pangan dan pertanian.
Sayangnya, dalam pertemuan yang sangat
penting itu Indonesia hanya mengirim delapan utusan, masing-masing empat orang
dari Dekopin dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Berbeda dengan
Malaysia, misalnya, yang mengirim utusan sebanyak 46 orang. Betapa Malaysia
melihat pentingnya koperasi, utusannya 46 orang. Banyak sekali pengurus induk
koperasi Malaysia yang hadir, misalnya koperasi pertanian, koperasi
transportasi, dan koperasi konsumen.
Dari pertemuan tersebut, disadari betapa
koperasi merupakan hal yang bisa diwujudkan bersama dalam menata perekonomian
kita, bukan hanya di Indonesi tapi sudah menjadi bagian kebutuhan global.
Mewujudkan koperasi sebagai langkah perbaikan perekonomian bukan sesuatu yang
tak mungkin (imposible). Itulah koperasi yang patut diikhtiari bersama.
Untuk membangun kemandirian lewat koperasi, ikhtiar pemberdayaan harus diarahkan pada sejumlah aspek. Seperti, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal, aspek peningkatan aksesibilitas modal karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya. Selain itu, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten, pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Untuk membangun kemandirian lewat koperasi, ikhtiar pemberdayaan harus diarahkan pada sejumlah aspek. Seperti, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal, aspek peningkatan aksesibilitas modal karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya. Selain itu, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten, pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Dengan koperasi, roda ekonomi rakyat
betul-betul akan berputar. Ekonomi kerakyatan, dalam pengertian, sebagai tata
laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan. Yakni, penyelenggaraan ekonomi yang
memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat
yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik). Karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha
formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang
berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan, menekankan pada
sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan
ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan
main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. Koperasi
telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak dulu secara luas. (Penulis
adalah Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)/Ketua Umum Muslimat
NU)
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar