Latar Belakang
1. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi
model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada
dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari
dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia
selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian
tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan
penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas
oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi
karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari
bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah
dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu
menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan
yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk
menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada
beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan
dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen
Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi
pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama
pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan
sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila
gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra,
kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
3. KUD sebagai koperasi berbasis wilayah
jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga
menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi
yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari
seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi
pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih
mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis
pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang
jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai
jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini
tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege
khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada
dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota
terbesar.
4. Koperasi pertanian yang digerakan melalui
pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah
yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin
sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di
kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang
berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi
pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh
KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
5. Posisi sektor pertanian sampai saat ini
tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap
pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan
kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor
agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah
juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue
peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun
derajat kepentingan nya.
6. Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat
23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor
pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1
miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro
dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa
hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha
mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan
kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan
sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah
tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial
dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
7. Problematika sektor pertanian di Indonesia
yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan
adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana
desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan
bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara
dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi
penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan
panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat
berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu
sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal ini juga akan
sangat menentukan.
8. Untuk melihat posisi koperasi secara kritis
perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas.
Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor
pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan
terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi
dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus
sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian
akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven
seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan
terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor
selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.
Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan
9. Perkembangan koperasi pertanian ke depan
digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis
penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena
itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi
kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam
sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam
telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara
kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif.
Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang
semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan
pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
10. Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya
terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh
pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan
kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru
dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan
tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat
pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih
fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”,
karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan
overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan
dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11. Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek
yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam
situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini
akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan
koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota
dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity
dibanding "simpanan" yang tidak transferable.
12. Koperasi di sub sektor peternakan terutama
peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang
dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di
bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a. Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal
10 ekor/anggota.
b. Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster
peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000
liter/hari.
c. Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit
untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
13. Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih
berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian.
Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan
keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan
tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.
Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat
sebagai basis pemusatan koperasi.
Sumber Referensi :
·
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar