Kelas : 4EB13
Anggota Kelompok :
- Ika Retno Widyati ( 28210886)
- Lonella Dwita ( 24210062)
- Melania Isny Wijayanti ( 25210333)
- Puji Rahmawati (25210411)
- Putri Julaiha ( 25210451)
PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
PT. ASTRA INTERNATIONAL, TBK. TAHUN 2012 DALAM LAPORAN TAHUNAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era yang
semakin ketat serta kondisi yang serba tidak menentu menuntut keterbukaan bagi
setiap perusahaan, terlebik bagi perusahaan yang telah go public di pasar
modal. Keterbukaan perusahaan dapat berupa penyampaian informasi perusahaan
secara berkualitas. Bagi para investor, informasi yang disampaikan oleh
manajemen perusahaan dijadikan sebagai alat analisis dan pengawasan terhadap
kinerja manajemen perusahaan. Sementara bagi manajemen, keterbukaan informasi
dimaksudkan untuk menunjukkan keseriusan dalam mengelola perusahaan secara
professional sehingga dapat mempengaruhi para investor dalam mengambil
keputusan investasi.
Kualitas
informasi keuangan tercermin pada sejauh mana luas pengungkapan laporan yang
diterbitkan perusahaan. Pengungkapan dalam laporan tahunan merupakan sumber
informasi untuk mengambil keputusan investasi. Keputusan investasi sangat
bergantung dari mutu dan luas
pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan.
Laporan tahunan
pada dasarnya merupakan sumber informasi yang memungkinkan pihak di luar
manajemen untuk mengetahui kondisi perusahaan. Setiap pengguna laporan tahunan
menggunakan informasi yang ada pada laporan tahunan tersebut untuk tujuan
tertentu, baik untuk menetapkan sebuah kebijakan, memberikan dasar pertimbangan
dalam mengambil keputusan maupun sebagai sarana pertanggungjawaban manajemen
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pengungkapan informasi dalam
laporan tahunan dapat dibedakan menjadi pengungkapan wajib (mandatory
disclosures) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosures).
Pengungkapan wajib adalah pengungkapan
informasi yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan
tersebut diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan
(Bapepam-LK) melalui Surat Keputusan Bapepam No. SE-02/PM/2002 tanggal
27 Desember 2002 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik (Bapepam-LK, 2002). Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan
melebihi yang diwajibkan, dalam pengungkapan sukarela ini manajemen berhak dan
bebas untuk memberikan informasi yang dipandang relevan dalam membantu proses
pengambilan keputusan oleh pihak pengguna laporan tahunan.
Astra International merupakan perusahaan multinasional
yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra International Incorporated. Pada
tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT Astra International Tbk.
Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta
sejak tanggal 4 April
1990.
Sebagai perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Astra International,
Tbk. wajib melaporkan dan mengungkapkan kinerja bisnisnya dalam laporan tahunan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini
adalah bagaimana pelaporan dan pengungkapan PT Astra International, Tbk.
periode 2012 dalam laporan tahunan?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pelaporan dan pengungkapan pada PT Astra International,
Tbk. periode 2012 dalam laporan tahunan
.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaporan
Pertanggungjawaban Sosial
Kebijakan
CSR
Dalam
pelaksanaan kegiatan CSR, Grup Astra, beserta yayasan, perusahaan dan unit-unit
kerjanya memfokuskan program CSR pada empat pilar utama yaitu:
·
Pendidikan: program
yang difokuskan pada wilayah miskin di sekeliling lokasi Grup Astra
·
SME/IGA: fokus pada
sub-kontraktor Astra dan komunitas lokal di setiap wilayah operasi Grup Astra
·
Lingkungan: fokus pada
program konservasi dan pencegahan polusi
·
Kesehatan: fokus pada
masalah kesehatan ibu dan anak, bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat
setempat
Kegiatan
CSR yang dilakukan
Pada
tahun 2012, Astra melakukan kegiatan CSR pada bidang-bidang sesuai dengan
empat
pilar utama yakni Pendidikan, SME/ IGA, Lingkungan, dan Kesehatan.
Dampak
Keuangan dari Kegiatan CSR
Pencapaian
program di bidang CSR oleh PT. Astra International, Tbk diukur melalui sistem Astra
Friendly Company (AFC). Dikembangkan pada tahun 2005, AFC adalah sistem
ditujukan untuk menjadi panduan serta mendorong peningkatan kualitas hubungan
sosial perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan internal maupun
eksternal,
termasuk dalam mengantisipasi dampak sosial dan peluang untuk membangun
hubungan yang lebih baik. AFC merupakan pelaksanaan operasional Public
Contribution Roadmap di Astra.
Pengelolaan Tanggung
Jawab kepada Konsumen
Kebijakan
Konsumen
Standar
pelayanan kepada konsumen diukur secara terus menerus menggunakan prinsip Quality,
Cost, Delivery, Safety, Moral dan Environment (QCDSME). Astra
senantiasa menerapkan kebijakan prosedur, proses internal yang sesuai dengan
peraturan perundangundangan dalam hal perlindungan konsumen.
Kegiatan
Konsumen yang Dilakukan
Dalam
melayani pelanggan, Astra menerapkan aspek-aspek sebagai berikut:
1. Standar
Produk
Faktor keselamatan senantiasa menjadi fokus utama
dalam paket layanan komprehensif yang diberikan oleh Astra. Standar keselamatan
dijaga melalui sistem kontrol yang ketat yang terkandung dalam proses yang
ramah lingkungan (cleaner production) dan standar desain yang telah
teruji.
2. Informasi
dan Pendidikan kepada Konsumen
Kewajiban Astra dalam hal keselamatan konsumen juga
tercakup dalam kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan transparan untuk
penggunaan produk yang dihasilkan serta memberikan informasi tambahan dalam
mendidik masyarakat untuk menggunakan produk dengan bertanggung jawab agar
memperoleh nilai guna produk yang optimal. Hal tersebut termasuk pemberian
brosur dan manual produk yang lengkap maupun program safety riding Honda
yang mengajak public untuk berkendara dengan aman.
3. Komunikasi
dan Layanan Pelanggan
Astra senantiasa menjaga kepuasan pelanggan, salah
satunya dengan mendorong pelanggan untuk memberikan masukan dan ide secara
aktif melalui berbagai media komunikasi yang lengkap. Dalam penerapannya,
jajaran perusahaan otomotif Astra mengandalkan layanan AstraWorld untuk
menangani layanan purna jual melalui berbagai program Customer Relationship
Management (CRM) bagi konsumen produk otomotif Astra serta layanan darurat
24-jam melalui Emergency Roadside Assistance yang dikelola oleh AstraWorld.
Astra juga melakukan survey terkait kepuasan pelanggan, seperti Customer
Satisfaction Index, guna mengetahui keluhan pelanggan dan sebagai
dasar untuk langkah perbaikan di masa yang akan datang.
YAYASAN
Delapan
yayasan di bawah naungan Grup Astra merangkul seluruh stakeholder Grup
Astra dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program untuk
memaksimalkan manfaat yang dihasilkan.
1. Yayasan
Toyota Astra (YTA)
YTA
didirikan pada tahun 1974 oleh PT Astra International Tbk dan PT Toyota Astra
Motor untuk turut berkontribusi membangun kehidupan intelektual bangsa melalui
penyediaan bantuan dana dan pembiayaan untuk kegiatan pendidikan, riset dan
pengembangan ilmu sains dan teknologi, terutama teknologi otomotif. Dana
bantuan disalurkan dalam bentuk beasiswa; bantuan kepada universitas untuk
penyelenggaraan acara-acara terkait sains dan penelitian serta hibah
penelitian; dan juga sumbangan alat bantu mengajar dan buku-buku teknis.
2.
Yayasan
Dharma Bhakti Astra (YDBA)
Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) didirikan sejak tahun 1980
oleh pendiri Astra Bapak William Soeryadjaya dengan mengemban misi pembinaan
dan pengembangan UMKM di tanah air, juga sekaligus sebagai perkuatan value
chain usaha Astra melalui program pemberdayaan atau Income Generating
Activity (IGA) masyarakat di sekitar Grup Astra.
Program pembinaan yang diberikan antaralain di bidang manajemen,
teknologi, akses
pasar, fasilitas pembiayaan, dan teknologi informasi dengan
memaksimalkan sinergi pada jaringan value chain Grup Astra secara
terintegrasi.
3.
Yayasan
Astra Bina Ilmu (YABI) – Politeknik Manufaktur Astra (Polman Astra)
Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI) dan Akademi Teknik Federal
menjadi Politeknik Manufaktur Astra (Polman Astra), dengan misi
menyelenggarakan institusi pendidikan yang profesional dalam bidang teknologi,
khususnya pada bidang yang terkait otomotif dan sumber daya alam, untuk
menghasilkan lulusan siap pakai dengan kualitas terbaik di Indonesia.
4.
Yayasan
Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim (YPA-MDR)
Misi YPA-MDR adalah berperan aktif sebagai agen perubahan (agent
of change) dan agen pengembangan (agent of development) dalam
peningkatan mutu sekolah-sekolah, pengembangan sumber daya manusia yang
terarah, serta pengembangan kurikulum dan manajemen sekolah yang profesional.
5.
Yayasan
Astra Honda Motor (YAHM)
YAHM didirikan pada tahun 1995 sebagai organisasi sosial yang
mandiri dengan misi mendukung kehidupan masyarakat di bidang pendidikan dan Income
Generating Activities (IGA).
6.
Yayasan
Karya Bakti United Tractors (YKBUT)
Berdiri pada tahun 2008, Yayasan Karya Bakti United Tractors
menjadi wadah pelaksanaan program pendidikan yang secara intensif mempersiapkan
operator dan mekanik alat berat yang professional dan terampil sesuai
persyaratan internasional.
7.
Yayasan Amaliah
Astra (YAA)
YAA memiliki misi untuk membangun Intellectual Quotient (IQ),
Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient melalui kegiatan
di bidang sosial-keagamaan, tujuannya agar karyawan muslim Astra menjadi muslim
yang profesional dan masyarakat di sekitarnya memiliki ketaatan beragama.
8.
Yayasan
Astra Agro Lestari (YAAL)
YAAL didirikan pada 10 Juni 2010 dengan fokus kegiatan sosial di
bidang pendidikan di 3 wilayah operasionalnya yaitu Sumatera, Kalimantan dan
Sulawesi. YAAL berkomitmen untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik bagi
keluarga karyawan dan masyarakat sekitar. Selain itu YAAL juga membangun rumah
bagi para tenaga pengajar dan memberikan training bagi mereka.
B.
Pengungkapan
Informasi Progresif
Kegiatan
usaha PT. Astra International, Tbk terfokus pada enam segmen bisnis, yaitu
otomotif; jasa keuangan; alat berat dan pertambangan; agribisnis; infrastruktur
dan logistik; dan informasi teknologi.
·
Otomotif
Pendapatan
bersih dari bisnis otomotif pada tahun 2012 mencapai Rp 99,6 triliun, naik sebesar
25% dari Rp 79,7 triliun pada tahun 2011. Bisnis otomotif Astra memberikan kontribusi
pendapatan bersih sebesar 53% dari total pendapatan bersih Grup pada tahun
2012. Laba bersih meningkat sebesar 15% menjadi Rp 9,5 triliun, yang terdiri
dari Rp 4,9 triliun berasal dari Perseroan dan anak perusahaan serta Rp 4,6
triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities di
bidang otomotif.
·
Jasa
Keuangan
Bidang
usaha jasa keuangan mencatat pendapatan bersih sebesar Rp 12,7 triliun, yang
mencerminkan
tingkat pertumbuhan sebesar 15%. Bidang usaha jasa keuangan memberikan kontribusi
pendapatan bersih sebesar 7% dari total pendapatan bersih Grup pada tahun 2012.
Laba bersih dari segmen usaha ini meningkat sebesar 12% dari Rp 3,3 triliun di
tahun 2011 menjadi Rp 3,7 triliun pada tahun 2012.
·
Alat
Berat dan Pertambangan
Bidang
usaha alat berat dan pertambangan Astra membukukan pendapatan bersih sebesar Rp
55,8 triliun pada tahun 2012, naik sebesar 2% dari Rp 54,9 triliun pada tahun 2011.
Kontribusi terhadap pendapatan bersih Grup untuk tahun 2012 dari divisi alat
berat dan pertambangan adalah sebesar 30%. Laba bersih dari bidang usaha alat
berat dan pertambangan Astra turun 2% menjadi Rp 3,5 triliun pada tahun 2012, dibandingkan
dengan Rp 3,6 triliun pada tahun 2011.
·
Agribisnis
Pendapatan
bersih dari bidang usaha agribisnis pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 11,6
triliun, atau 7% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2011. Kontribusi divisi
agribisnis terhadap pendapatan bersih Grup pada tahun 2012 adalah 6%. Laba
bersih divisi agribisnis sebesar Rp 1,9 triliun masih sama dibandingkan dengan tahun
2011.
·
Infrastruktur
dan Logistik
Pendapatan
bersih dari bidang usaha infrastruktur dan logistik mencapai Rp 6,5 triliun, meningkat
40% dibandingkan dengan Rp 4,7 triliun pada tahun 2011, dan memberikan
sumbangan sebesar 3% terhadap pendapatan bersih Grup Astra pada
tahun
2012. Laba bersih dari infrastruktur dan logistik naik sebesar 13% menjadi Rp
683 miliar.
·
Teknologi
Informasi
Pendapatan
bersih dari divisi teknologi informasi mencapai Rp 1,8 triliun, naik 24%
dibandingkan dengan Rp 1,5 triliun pada tahun 2011. Laba bersih dari bisnis teknologi
informasi meningkat sebesar 22% menjadi Rp 132 miliar.
C.
Standar
Akuntansi yang Baru
PT.
Astra International, Tbk menerapkan standar dan interpretasi baru serta sesuai
dengan revisi yang berlaku efektif pada tahun 2012. Perubahan atas kebijakan
akuntansi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam masing masing standar dan interpretasi terkait. Berikut ini adalah daftar
standar akuntansi baru yang diberlakukan:
1. PSAK
No 10: Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
2. PSAK
No 13: Properti Investasi
3. PSAK
No 16: Aset Tetap
4. PSAK
No 24: Imbalan Kerja
5. PSAK
No 26: Biaya Pinjaman
6. PSAK
No 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
7. PSAK
No 30: Sewa
8. PSAK
No 33: Aktivitas Pengelupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
pada Pertambangan Umum
9. PSAK
No 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi
10. PSAK
No 46: Akuntansi Pajak Penghasilan
11. PSAK
No 50: Instrumen Keuangan: Penyajian
12. PSAK
No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
13. PSAK
No. 56: Laba per Saham
14. PSAK
No 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
15. PSAK
No 62: Kontrak Asuransi
16. PSAK
No. 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
17. ISAK
No. 15: Batas Aset Imbalan Pasti,
18. Persyaratan
Pendanaan Minimum dan Interaksinya
19. ISAK
No 16: Perjanjian Konsesi Jasa
20. ISAK
No. 20: Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang
Saham
21. ISAK
No 22: Pengungkapan Perjanjian Konsesi Jasa
22. ISAK
No. 23: Sewa Operasi – Insentif
23. ISAK
No 25: Hak atas Tanah
24. ISAK
No. 26: Penilaian Ulang Derivatif Melekat
Penerapan
dari standar dan interpretasi baru/revisi berikut, yang relevan dengan operasi
Grup Astra, namun tidak menimbulkan efek signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian
adalah:
-
PSAK No. 10 :Pengaruh
Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing/The Effects of Changes in Foreign
Exchange Rates
-
PSAK No. 13 : Properti
Investasi/Investment Property
-
PSAK No. 16 : Aset
Tetap/Fixed Assets
-
PSAK No. 26 : Biaya
Pinjaman/Borrowing Cost
-
PSAK No. 28 : Akuntansi
Asuransi Kerugian/Accounting for Loss Insurance
-
PSAK No. 30 : Sewa/Leasing
-
PSAK No. 33 : Aktivitas
Pengelupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum/Stripping Activities and Environmental Management on General Mining
-
PSAK No. 34 : Akuntansi
Kontrak Konstruksi/Construction Contracts
D. Pengungkapan
Tata Kelola Perusahaan
Prinsip
dan kebijakan tata kelola Astra berlandaskan pada filosofi Perusahaan, yaitu
Catur Dharma, dan bersumber pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
Indonesia, peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku di Indonesia
maupun internasional.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, struktur tata kelola Astra
terdiri dari 3 (tiga) organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ perusahaan memiliki tugas dan
wewenang yang berbeda dan memiliki independensi dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya untuk kepentingan Perusahaan. Jika dinilai perlu, Dewan Komisaris dan
Direksi juga dapat membentuk unit atau komite yang berfungsi untuk membantu
pelaksanaan tugas dan wewenang yang lebih efektif.
1.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak
diberikan
kepada Dewan Komisaris dan Direksi, dengan batasan yang ditentukan dalam
peraturan perundang undangan dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan. Wewenang
tersebut antara lain membuat keputusan atas hal-hal sebagai berikut:
-
Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan;
-
Permodalan Perusahaan;
-
Penggunaaan keuntungan
bersih Perusahaan;
-
Pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
-
Persetujuan atas
laporan tahunan dan pengesahan laporan Dewan Komisaris dan laporan keuangan
Perusahaan;
-
Penetapan jumlah dan
jenis remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
-
Penunjukan akuntan
publik;
-
Penggabungan, peleburan
atau pemisahan Perusahaan; dan
-
Dilakukannya transaksi
yang melebihi nilai tertentu dan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan.
RUPS
terdiri dari (i) RUPS Tahunan dan (ii) RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib
diselenggarakan
setiap tahun paling lambat enam (6) bulan setelah ditutupnya tahun buku
Perusahaan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
2.
Dewan
Komisaris
Dewan
Komisaris merupakan organ yang bertugas mengawasi Direksi dalam (i) menetapkan
kebijakan pengurusan Perseroan dan (ii) mengelola Perseroan. Dewan Komisaris
juga bertugas memberikan nasehat dan rekomendasi kepada Direksi dalam
menjalankan Perseroan.
Dewan
Komisaris merupakan suatu majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak
dapat bertindak sendiri-sendiri. Presiden Komisaris bertugas mengkoordinasikan
berbagai kegiatan Dewan Komisaris.
Pada
saat pengangkatannya, Dewan Komisaris PT. Astra International terdiri dari 12
anggota, termasuk 5 (lima) diantaranya menjabat sebagai Komisaris Independen.
Komisaris
Independen memenuhi ketentuan independensi sebagai berikut:
-
Berasal dari luar
Perseroan;
-
Tidak mempunyai saham
baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
-
Tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham
utama Perseroan; dan
-
Tidak memiliki hubungan
usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Pada tahun 2012, Dewan Komisaris telah melakukan antara lain,
kegiatan sebagai berikut:
-
Pengangkatan
Daniel Phua sebagai Kepala Grup Internal Audit;
-
Pengangkatan
anggota Komite Remunerasi dan Nominasi periode 2012 hingga 2014;
-
Pengangkatan
anggota Executive Committee periode 2012 hingga 2014;
-
Pengangkatan
anggota Komite Audit periode 2012 hingga 2014;
-
Memberi
persetujuan atas pembagian dividen interim tahun buku 2012;
-
Memberi
persetujuan atas Penawaran Umum Saham Terbatas V PT Bank Permata Tbk; dan
-
Memberi
persetujuan atas rencana kerja 2013.
Komite-Komite
Dewan Komisaris
·
Komite Audit
Pembentukan
Komite Audit oleh Dewan Komisaris mengacu pada ketentuan Peraturan Bapepam-LK. Komite
Audit bertanggung jawab mengawasi dan memberi saran kepada Dewan Komisaris
tentang efektivitas mekanisme pengendalian internal, kepatuhan terhadap
peraturan internal dan eksternal yang berlaku, termasuk peraturan
Bapepam–LK,
serta melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Dewan Komisaris.
Pengangkatan anggota
Komite Audit
Pengangkatan
anggota Komite Audit dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 16 Mei 2012. Masa jabatan Komite Audit
berlaku efektif sejak 27 April 2012 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2014.
Independensi Komite
Audit
Seluruh
Anggota Komite Audit merupakan para profesional di bidangnya dan dipilih antara
lain, berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman dan pengetahuan di bidang keuangan.
Anggota Komite juga wajib memenuhi persyaratan independensi, yaitu anggota tidak
memiliki hubungan keuangan, manajerial, kepemilikan dan/atau hubungan keluarga
dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham utama dan/atau
dengan PT. Astra International Tbk. Komposisi Komite Audit
Pada
akhir tahun 2012, keanggotaan Komite Audit mencakup empat (4) orang anggota,
yaitu satu (1) Komisaris Independen yang menjabat sebagai Ketua dan dua (2)
anggota independen, serta tambahan satu (1) anggota khusus yang tidak memiliki
hak suara.
Pelaksanaan
Tugas Komite Audit Pada tahun 2012, Komite Audit telah melakukan antara lain,
kegiatan sebagai berikut:
1.
Pengawasan atas laporan keuangan interim dan laporan keuangan tahunan 2012;
2.
Pengawasan atas rencana kerja serta hasil dari auditor eksternal;
3.
Pengawasan atas rencana kerja dan hasil pelaporan Grup Internal Audit dan Risk
Advisory; dan
4.
Pengawasan atas pelaporan Divisi Legal atas kasus-kasus hukum.
·
Komite Remunerasi dan
Nominasi
Komite
Remunerasi dan Nominasi bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris perihal nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris
dan
Direksi. Komite tersebut juga memberi saran terkait calon-calon yang akan
ditunjuk sebagai Eksekutif Senior Perseroan, serta merekomendasikan pembagian
tugas anggota Direksi kepada Dewan Komisaris.
Komposisi Komite
Remunerasi dan Nominasi
Pengangkatan
anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 30 Mei 2012.
Masa
jabatan Komite Remunerasi dan Nominasi berlaku efektif sejak 1 Mei 2012
sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan 2014. Pada akhir tahun 2012,
susunan
Komite Remunerasi dan Nominasi terdiri dari tiga (3) orang anggota Pelaksanaan
Tugas Komite Remunerasi dan Nominasi.
Pada
tahun 2012, Komite Remunerasi dan Nominasi telah secara aktif memberikan masukan
dan evaluasi melalui antara lain, kegiatan sebagai berikut:
1.
Perencanaan staff;
2.
Penetapan remunerasi Direksi.
·
Executive Committee
Executive
Committee bertanggung jawab melakukan kajian atas
keputusan dan kebijakan bisnis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
serta hal-hal penting lainnya yang diajukan Direksi. Komposisi Executive
Committee Pengangkatan anggota Executive Committee dilakukan oleh
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 30
Mei 2012.
Masa
jabatan Executive Committee berlaku efektif sejak 1 Mei 2012 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan 2014. Pada akhir tahun 2012, susunan Executive
Committee terdiri dari tujuh (7) orang anggota.
Pelaksanaan Tugas Executive
Committee
Pada
tahun 2012, Executive Committee telah melakukan kegiatan, antara lain,
sebagai berikut:
1.
Menyediakan informasi atas perkembangan bisnis dan transaksi tertentu kepada
Dewan Komisaris;
2.
Menyelenggarakan kajian atas rencana strategis dan kinerja Grup dan tiap segmen
bisnisnya;
3.
Memberikan konsultasi serta saran kepada Dewan Komisaris atas keputusan
strategis dan arahan untuk Grup.
3.
Direksi
Direksi
bertanggung jawab untuk memimpin dan mengurus Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan. Direksi wajib melaksanakan tugas pokoknya dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit membantu Dewan Komisaris
dalam melakukan fungsi pemantauan terhadap hal-hal berikut:
·
Keuangan
- kredibilitas dan objektivitas dari informasi keuangan yang akan disebarluaskan
oleh Perseroan kepada pihak eksternal, termasuk laporan keuangan dan data
keuangan lainnya;
·
Manajemen
risiko dan pengendalian internal - kecukupan proses untuk melakukan
identifikasi dan memitigasi risiko keuangan dan bisnis;
·
Kegiatan Assurance
- rencana dan hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Grup Internal Audit
dan Risk Advisory, dan auditor eksternal untuk menilai apakah risiko-risiko
utama telah ditangani dengan tepat dan dievaluasi dalam pelaksanaan kerja;
·
Objektivitas
dan Independensi - objektivitas dan independensi auditor internal dan
eksternal;
·
Hukum -
status dan pelaporan kasus hukum yang material terhadap Grup Astra; dan
·
Kepatuhan
terhadap hukum danperaturan serta Kode Etik Perusahaan.
Komposisi
Direksi
Sebagaimana
diputuskan dalam RUPST Tahun 2011 dan ditetapkan dalam Akta
Notaris
No.04, tanggal 6 Mei 2011, Direksi terdiri dari sembilan (9) orang Direktur.
Tanggung
jawab Direksi
Tugas
dan tanggung jawab Direksi dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan,
antara
lain, adalah:
1.
Menyusun visi, misi dan nilai-nilai Perseroan serta rencana strategis Perseroan
dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business
plan);
2.
Menetapkan struktur organisasi Perseroan lengkap dengan rincian tugas setiap divisi
dan unit usaha;
3.
Mengelola sumber daya yang dimiliki Perseroan secara efektif dan efisien;
4.
Membentuk sistem pengendalian internal dan manajemen risiko Perseroan; dan
5.
Memperhatikan kepentingan dari pemangku kepentingan Perseroan.
Hubungan Keluarga, Opsi
Saham dan Pemilikan Saham oleh Dewan Komisaris dan Direktur
Tidak
ada hubungan kekeluargaan antara para anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
hingga derajat kedua. Saat ini, Astra tidak menyelenggarakan program opsi saham
bagi manajemen Perseroan.
Pada
tanggal 31 Desember 2012, tidak ada anggota Direksi yang memiliki saham PT.
Astra International Tbk. Sedangkan di antara anggota Dewan Komisaris, dua (2)
Komisaris Perseroan, yaitu Budi Setiadharma (Presiden Komisaris) dan Anthony
J.L. Nightingale, masing-masing memiliki saham PT Astra International Tbk
sebesar 0,02%. Kepemilikan dalam jumlah kecil ini dianggap tidak menimbulkan benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan demi kepentingan Perseroan.
Sistem Pengendalian Internal
Perseroan
menerapkan konsep three lines of defence, dimana:
1.
Pihak manajemen bertanggung jawab atas pengawasan pengendalian untuk memastikan
bahwa penyimpangan yang terjadi dapat teridentifikasi dan dilakukan tindak
lanjut dengan tepat waktu;
2.
Fungsi manajemen risiko dan pengendalian lainnya melakukan pemantauan secara
berkala terhadap kegiatan pengendalian yang berjalan; dan
3.
Auditor internal and eksternal melakukan proses audit dalam rangka pemeriksaan terhadap
struktur dan proses pengendalian yang berjalan.
Evaluasi
terhadap Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Grup
Internal Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan keyakinan adanya
koordinasi yang baik antara fungsifungsi pengendalian Perusahaan sehingga dapat
berfungsi dengan efektif. Unit Quality Assurance juga telah dibentuk dalam
struktur Grup Internal Audit dengan tugas utama melaksanakan pengkajian dan memberikan
keyakinan bahwa pemeriksaan audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Konsultan independen juga telah ditugaskan
sejak Januari 2013 untuk mengkaji efektivitas proses audit internal secara
keseluruhan.
Penunjukan Auditor Eksternal
Dalam
rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, setiap
tahunnya pada RUPS Tahunan Perusahaan melakukan penunjukan auditor eksternal,
dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: independensi, reputasi
dan kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor eksternal berkewajiban menjaga
independensinya dengan berpedoman pada standar audit yang diterbitkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia.
Untuk
tahun buku 2012, Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja,
Wibisana & Rekan untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Penunjukan ini merupakan tahun ketiga secara berturutturut
KAP
Tanudiredja, Wibisana & Rekan telah menjadi auditor eksternal Perseroan, yaitu
sejak tahun buku 2010.
Kepatuhan Hukum
Dalam
penanganan aspek hukum, Divisi Group General Counsel berfungsi melindungi
kepentingan Grup dari sisi hukum dan dalam kepatuhan terhadap peraturan dan
perundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,
Astra terus berupaya mencapai standar produksi dan layanan tertinggi untuk
menjaga kualitas terbaik pada produk dan jasa yang diberikan. Kendati demikian,
risiko ketidakpuasan pelanggan maupun ketidaksepakatan dengan pihak lainnya
selalu ada, sehingga dapat memicu kasus atau gugatan hukum terhadap Perseroan.
Komunikasi Perusahaan
Astra
memanfaatkan berbagai media untuk menjalin komunikasi yang efektif dan luas
baik untuk kepentingan internal maupun eksternal. Informasi material yang wajib
diungkap dipublikasikan dalam laporan tahunan, laporan kuartalan, siaran pers
serta, sedangkan informasi internal disebarluaskan melalui majalah karyawan dan
surat edaran manajemen. Selanjutnya, Perusahaan juga berupaya menjaring minat
para pemangku kepentingan untuk memberikan pendapat, input dan masukan lainnya
yang berguna bagi Perusahaan.
Hubungan
Masyarakat
Divisi
Hubungan Masyarakat (Humas) Astra membuka saluran komunikasi dalam rangka menyelenggarakan
keterbukaan informasi yang efektif sesuai dengan kebutuhan para pemangku
kepentingan Perusahaan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Humas melayani
fungsi komunikasi dengan pemangku kepentingan di lingkungan internal
Perusahaan, yaitu karyawan, anak perusahaan dan kantor cabang, serta pihak eksternal
masyarakat, pemerintah dan media massa.
Komunikasi
dengan Karyawan
Humas
juga bertugas mengelola dan mengembangkan komunikasi internal yang kokoh
sebagai sebuah investasi dalam menciptakan organisasi yang berjalan dengan baik.
Selain itu tentunya diperlukan upaya yang lebih dalam menjangkau secara merata sejumlah
185.580 karyawan yang tersebar luas di seluruh nusantara. Media informasi yang
digunakan bervariasi, terdiri dari publikasi internal berupa Majalah Astra yang
terbit secara bulanan dan Majalah Dinding Astra yang terbit dua bulan sekali,
hingga Astranet yang dikelola melalui kerja sama dengan Corporate Organization
and Human Capital Development (CHCD), sebagai sarana informasi
penting terkait perkembangan Perseroan dan melibatkan partisipasi aktif karyawan
dalam menyumbang informasi dan saran kepada manajemen tentang kebutuhan dan
kondisi di lingkungan Perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Astra_International
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/ASII/ASII_Annual%20Report_2012.pdf
http://www.lkdi.org/cms/wp-content/uploads/2011/09/HQR-indoversion.pdf
http://www.slideshare.net/joenku/pelaporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar