PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT
A. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat
adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada
sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan
sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di
semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM,
pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat
kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih
diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak
jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan
cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem
ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan
berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti
memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan,
maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak
didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan
kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan,
kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar.
Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar,
alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama
(koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi
dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses
sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau
peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi
itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui,
perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya
prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan
usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi
memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari
bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya
pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik
perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada
koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama
untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan
ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
- Prinsip keadilan dan demokrasi
ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan
gender.
- Pemihakan, pemberdayaan, dan
perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat
prioritas).
- Penciptaan iklim persaingan
usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi
pasar dan teknologi tepat guna).
- Menggerakkan ekonomi daerah
pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
- Pemanfaatan dan penggunaan
tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
C. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan
utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila
tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok
ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
- Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
- Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
- Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
- Terselenggaranya pendidikan
nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
- Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa
memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini
tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam
Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan
peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas
pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh
kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping
juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang
besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan
dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah
bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan.
Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan,
perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM
melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan
mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b. Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan
penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi
daerah.
c. Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan
memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme
yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan
cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan
penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan
bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b. Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan
anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan
usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk
komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c. Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan
di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi
hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat
setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat
luas.
d. Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama
bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi
sektor pertanian.
e. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan
pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan
penyediaan infrastruktur pedesaan.
f. Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan
kegiatan.
g. Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang
disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a. Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah
daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan
wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan
inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan
investasi antar UKM.
c. Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan
pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,
berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d. Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e. Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan
Perikanan.
4. Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan
dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat
usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b. Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta
fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM
dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem
jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d. Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan
klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan
dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi
sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi
kolektif.
e. Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi
di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f. Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta
peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha
mikro dan kecil.
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di
pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned
program-program pemberdayaan masyarakat.
b. Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman
bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor
riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah
produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha
mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai
bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program
kegiatan sebagai berikut:
- Program pembiayaan usaha mikro.
(a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP
masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif
KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan
mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan
posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan
menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
- Program pemberdayaan usaha
mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan
untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber
permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan
bagi debitornya.
- Pemanfaatan dana SUP-005 untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil.
- Program sarjana pencipta kerja
mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan
menengah melalui skema bantuan modal kerja.
- Pengembangan usaha KUKM di
sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk
pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
- Program pengembangan usaha
koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan
pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat
pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
- Program pengarusutamaan gender
di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada
kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita
pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
E. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada
tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp
1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
- program penciptaan iklim usaha
UMKM,
- program pengembangan sistem
pendukung bagi UMKM,
- program pengembangan
kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
- program pemberdayaan usaha
skala mikro,
- dan program peningkatan
kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali,
dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari
Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam
Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi
bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap
ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi
badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga
mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru
perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana
digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau
pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh
dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di
negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis,
positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh
prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk
menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan
dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian
untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir
dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus
melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam
koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
- aspek kualitas sumber daya
manusia, karena di situlah semuanya berawal,
- aspek peningkatan aksesibilitas
modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu
menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
- aspek mekanisasi dan inovasi
teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara
konsisten,
- pematenan hak cipta dan merk,
karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
- aspek kelembagaan dengan
meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan
Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage
program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Sumber Referensi :
* http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
*
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan
Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma
& Pustaka Widyatama.
*http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html