RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 1
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN TUJUANNYA
Kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu
kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa dan kepercayaan. Kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika,
dan interpretasi aturan etika.
Ada 8 prinsip dalam
etika profesi Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis. Dasar teori etika yaitu :
a. Etika
teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian
menuju pada tujuan tertentu.
b. Deontologi
c. Teori
hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbutan atau perilaku.
d. Teori
keutamaan merupakan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan seseorang bertingkah laku baik secara moral.
Egoisme etis adalah
pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan
dirinya sendiri. Teori egisme etis ini mendukung sikap berkutat diri
(selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan (foolishness).
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 2
PERILAKU
ETIKA BISNIS
Dalam menciptakan etika
bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengendalian
diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan
menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak
untuk melaksanakannya, kita yakin mampu mengatasi kendala dalam menghadapi era
globalisasi.
Lingkungan bisnis
adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga,
organisasi, perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adala
lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan bisnis yang
mempengaruhi etika adalah lingkunga makro dan lingkungan mikro. Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluth aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Macam-macam teori etika bisnis, yaitu utilitarisme, deontologi, teori hak, dan
teori keutamaan.
Profesi akuntan publik
bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk
mewujudkan era transparansi bisnis yang fair,
oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal
utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu : keahlian,
berpengetahuan dan berkarakter. Berkaitan dengan ketergantungan bisnis terhadap
etika terdapat 2 pandangan tanggung jawab sosial, yaitu pandangan klasik dan
pandangan sosial ekonomi.
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 3
ETIKA
GOVERMENT DALAM MENYIKAPI BISNIS DI INDONESIA
Pelanggaran etika bisa
terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis tidak
jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang
berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan seperti tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh dari praktik curang yang akan merugikan perusahaan,
masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu perlu adanya etika goverment dalam
menyikapi bisnis di Indonesia.
Etika goverment yaitu
penggunaan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah
peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari
pelayanan publik.
Solusi untuk mengatasi
kejahatan bisnis atau ekonomi yang terjadi pada saat ini seiring dengan
perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri
perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi dalam skala global sebaiknya
semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan
ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan dapat
terwujud. Selain itu, perlu diperkuat komitmen moral untuk tetap konsisten
menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran,
kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa kompetisi
secara fair, rasional, dan
berkemanusian.
Dapat disimpulkan bahwa
pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada
dari dalam negara maupu diluar negara. Selain itu, pemerintah harus lebih
mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan
juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya
dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.
SUMBER : http://aliendwiputri.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 4
AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan
integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal,
akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Nilai-nilai
etika yang diterapkan meliputi integritas, kerjasama, inovasi, dan simplisitas.
Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat seperti jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa non assurance.
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 5
KODE
ETIK AKUNTANSI
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik dan perilaku
professional secara garis besar adalah: (1) Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia; (2) Hindari menyakiti orang lain; (3) Bersikap jujur dan
dapat dipercaya; (4) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah; (5) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten; (6) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual; (7)
Menghormati privasi orang lain; dan (8) Kepercayaan.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi,
yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Sedangkan
prinsip-prinsip etika adalah tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
SUMBER : http://masturohimasu18.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 6
TANGGUNG
JAWAB AKUNTAN PUBLIK
Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi terbagi menjadi tiga
tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan, review, dan prosedur yang
disepakati.
Organisasi
profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan
oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan
memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan
pengauditan dan jasa akuntansi serta review, yaitu independensi, penetapan personil pada suatu penugasan, kaonsultasi,
supervise, pengangkatan pegawai, pengembangan professional, pengembangan
karyawan, penerimaan dan keberlanjutan klien, dan inspeksi.
Tanggung
jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1)
menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang
diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan
Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan
selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggung
Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila
Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai
Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan.
Tanggung
jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan
penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan
memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
SUMBER
: http://sbwicaksono.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 7
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan keuangan, yaitu menyusun laporan
keuangan dari secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak
internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan, membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan
yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur,
substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan),
dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu,
keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk
kualitatif), serta penyajian yang wajar.Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen, yaitu perencanaan, pengevaluasian yang diharapkan,
pengendalian, menjamin pertanggungjawaban sumber, pelaporan eksternal.
Ada 4
standar etika untuk akuntan manajemen, yaitu Competence (Kompetensi),
Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Kejujuran), Objectivity of Management
Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen). Wistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing
dibagi menjadi dua yaitu Whistle Blowing internal, Whistle Blowing eksternal.
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya
perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja.
Karakteristik
kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu :
·
Oleh pihak perusahaan
·
Oleh pihak di luar perusahaan
SUMBER
: http://ikharetno.wordpress.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 8
ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL
Pada tahun
1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan
tiga pendekatan berbeda, yaitu Sistem universal, Pendekatan deskriptif dan
informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara, Praktik-praktik
akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan
perusahaan-perusahaan induk. Mereka menamai dan menjelaskan
pendekatan-pendekatan defisional ini, yaitu Akuntansi Dunia, Akuntansi
Internasional,Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu dengan
pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung
pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris
menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia. Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi,
yaitu berdasarkan pendekatan Makroekonomi, Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi,
Berdasarkan pendekatan Independent, Berdasarkan pendekatan yang Seragam.
Faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu Sumber Pendanaan, Sistem
Hukum, Perpajakan, Ikatan Politik dan Ekonomi, Inflasi, Tingkat Perkembangan
Ekonomi, Tingkat Pendidikan, Budaya. Profesi akuntansi internasional terdiri
dari:
1. CPA
(Certified Public Accountant)
2. CIA
(Certified Internal Auditor)
3. CGA
(Certified General Accountant)
4. CA (Chartered
Accountant)
SUMBER : http://galuhlistya.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar