Food Background
Senin, 02 Desember 2013
Minggu, 03 November 2013
resume kelompok 1-8
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 1
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN TUJUANNYA
Kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu
kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa dan kepercayaan. Kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika,
dan interpretasi aturan etika.
Ada 8 prinsip dalam
etika profesi Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis. Dasar teori etika yaitu :
a. Etika
teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian
menuju pada tujuan tertentu.
b. Deontologi
c. Teori
hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbutan atau perilaku.
d. Teori
keutamaan merupakan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan seseorang bertingkah laku baik secara moral.
Egoisme etis adalah
pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan
dirinya sendiri. Teori egisme etis ini mendukung sikap berkutat diri
(selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan (foolishness).
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 2
PERILAKU
ETIKA BISNIS
Dalam menciptakan etika
bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengendalian
diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan
menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak
untuk melaksanakannya, kita yakin mampu mengatasi kendala dalam menghadapi era
globalisasi.
Lingkungan bisnis
adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga,
organisasi, perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adala
lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan bisnis yang
mempengaruhi etika adalah lingkunga makro dan lingkungan mikro. Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluth aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Macam-macam teori etika bisnis, yaitu utilitarisme, deontologi, teori hak, dan
teori keutamaan.
Profesi akuntan publik
bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk
mewujudkan era transparansi bisnis yang fair,
oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal
utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu : keahlian,
berpengetahuan dan berkarakter. Berkaitan dengan ketergantungan bisnis terhadap
etika terdapat 2 pandangan tanggung jawab sosial, yaitu pandangan klasik dan
pandangan sosial ekonomi.
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 3
ETIKA
GOVERMENT DALAM MENYIKAPI BISNIS DI INDONESIA
Pelanggaran etika bisa
terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis tidak
jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang
berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan seperti tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh dari praktik curang yang akan merugikan perusahaan,
masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu perlu adanya etika goverment dalam
menyikapi bisnis di Indonesia.
Etika goverment yaitu
penggunaan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah
peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari
pelayanan publik.
Solusi untuk mengatasi
kejahatan bisnis atau ekonomi yang terjadi pada saat ini seiring dengan
perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri
perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi dalam skala global sebaiknya
semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan
ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan dapat
terwujud. Selain itu, perlu diperkuat komitmen moral untuk tetap konsisten
menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran,
kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa kompetisi
secara fair, rasional, dan
berkemanusian.
Dapat disimpulkan bahwa
pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada
dari dalam negara maupu diluar negara. Selain itu, pemerintah harus lebih
mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan
juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya
dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.
SUMBER : http://aliendwiputri.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 4
AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan
integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal,
akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Nilai-nilai
etika yang diterapkan meliputi integritas, kerjasama, inovasi, dan simplisitas.
Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat seperti jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa non assurance.
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 5
KODE
ETIK AKUNTANSI
Etika profesional
dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik dan perilaku
professional secara garis besar adalah: (1) Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia; (2) Hindari menyakiti orang lain; (3) Bersikap jujur dan
dapat dipercaya; (4) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah; (5) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten; (6) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual; (7)
Menghormati privasi orang lain; dan (8) Kepercayaan.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi,
yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Sedangkan
prinsip-prinsip etika adalah tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
SUMBER : http://masturohimasu18.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 6
TANGGUNG
JAWAB AKUNTAN PUBLIK
Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi terbagi menjadi tiga
tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan, review, dan prosedur yang
disepakati.
Organisasi
profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan
oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan
memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan
pengauditan dan jasa akuntansi serta review, yaitu independensi, penetapan personil pada suatu penugasan, kaonsultasi,
supervise, pengangkatan pegawai, pengembangan professional, pengembangan
karyawan, penerimaan dan keberlanjutan klien, dan inspeksi.
Tanggung
jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1)
menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang
diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan
Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan
selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggung
Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila
Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai
Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan.
Tanggung
jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan
penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan
memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
SUMBER
: http://sbwicaksono.blogspot.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 7
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan keuangan, yaitu menyusun laporan
keuangan dari secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak
internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan, membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan
yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur,
substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan),
dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu,
keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk
kualitatif), serta penyajian yang wajar.Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen, yaitu perencanaan, pengevaluasian yang diharapkan,
pengendalian, menjamin pertanggungjawaban sumber, pelaporan eksternal.
Ada 4
standar etika untuk akuntan manajemen, yaitu Competence (Kompetensi),
Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Kejujuran), Objectivity of Management
Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen). Wistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing
dibagi menjadi dua yaitu Whistle Blowing internal, Whistle Blowing eksternal.
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya
perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan
yang disengaja.
Karakteristik
kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu :
·
Oleh pihak perusahaan
·
Oleh pihak di luar perusahaan
SUMBER
: http://ikharetno.wordpress.com/
RINGKASAN
MATERI KELOMPOK 8
ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL
Pada tahun
1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan
tiga pendekatan berbeda, yaitu Sistem universal, Pendekatan deskriptif dan
informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara, Praktik-praktik
akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan
perusahaan-perusahaan induk. Mereka menamai dan menjelaskan
pendekatan-pendekatan defisional ini, yaitu Akuntansi Dunia, Akuntansi
Internasional,Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu dengan
pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung
pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris
menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia. Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi,
yaitu berdasarkan pendekatan Makroekonomi, Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi,
Berdasarkan pendekatan Independent, Berdasarkan pendekatan yang Seragam.
Faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu Sumber Pendanaan, Sistem
Hukum, Perpajakan, Ikatan Politik dan Ekonomi, Inflasi, Tingkat Perkembangan
Ekonomi, Tingkat Pendidikan, Budaya. Profesi akuntansi internasional terdiri
dari:
1. CPA
(Certified Public Accountant)
2. CIA
(Certified Internal Auditor)
3. CGA
(Certified General Accountant)
4. CA (Chartered
Accountant)
SUMBER : http://galuhlistya.blogspot.com/
Minggu, 06 Oktober 2013
Etika Akuntansi Bisnis Internasional
KELOMPOK 8 :
1. GALUH
LISTYA WIDHOWATI (22210938)
2. LONELLA
DWITA KABAN (24210062)
3. PUTRI
JULAIHA (25210451)
4. REDI
ADHA PRATAMA (25210695)
4EB13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di dalam era globalisasi bisnis yang
makin lama makin terbuka dan tanpa batas, dan bukan saja dilakukan oleh dua
Nnegara tetapi banyak dilakukan oleh beberapa Negara baik negara maju atau
negara yang sedang berkembang. Dalam hal ini tentu saja akan mambawa dampak,
baik dampak positif maupun dampak negatif bagai suatu negara.
Disatu pihak, globalisasi bisnis
dapat membawa persaudaran, hubungan bilateral yang saling menguntungkan,
dipihak lain dapat membawa petaka bagi sebuah negara, permusuhan, konfrontasi, bahkan
sampai menaruhkan kepentingan-kepEntingan yang lebih besar.
Dalam bisnis internasional yang
semakin rumit ini juga perlu menampilkan aspek-aspek etis.Banyak perusahaan
yang dalam menjalankan bisnisnya dengan negara-negara lain diharapkan memperhatikan
moralitas.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa
pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi?
2. Bagaimana
kode etik profesi akuntansi?
3. Apa
pengertian akuntansi internasional?
4. Bagaimana
klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangannya?
5. Bagaimana
etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan internasional?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian etika, profesi akuntan, dan etika profesi akuntansi.
2. Untuk
mengetahui bagaimana kode etik profesi akuntansi.
3. Untuk
mengetahui pengertian akuntansi internasional.
4. Untuk
mengetahui bagaimana klasifikasi akuntansi internasional dan faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangannya.
5. Untuk
mengetahui bagaimana etika akuntansi dalam dunia bisnis nasional dan
internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.Bentuk tunggal
kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha.Ethos
mempunyai banyak arti, yaitu tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatarbelakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
(K.Bertens, 2000).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), “Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
B.
Fungsi
Etika
1.
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
C.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
D.
Jenis-jenis Etika dan Sanksi Pelanggaran
Etika
Jenis-jenis etika yaitu:
1. Etika umum yang
berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi
etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
1. Sikap terhadap sesama;
2. Etika keluarga
3. Etika profesi misalnya etika untuk
pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan hidupserta
6. Kritik ideologi Etika adalah
filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral
adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami
perbedaan antara etika dengan moralitas.
Sanksi pelanggaran etika yaitu:
1. Sanksi Sosial
2. Skala relatif kecil, dipahami
sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
3. Sanksi Hukum
4. Skala besar, merugikan hak pihak
lain.
E.
Profesi
Akuntan dan Etika Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Etika Profesi Akuntansi
adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.
Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
anggotanya dalam profesi itu.
3.
Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
4.
Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.
Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi
didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
F.
Kode Etik Profesi
Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan system informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapa diidentifikasikan
oleh pemakai jasa Akuntansebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan denganstandar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin
bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota.Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
G. Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R.
Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan
berbeda:
1.
Sistem universal
2.
Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup
semua metode dan standar dari semua negara
3.
Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan
yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.
Mereka menamai dan menjelaskan
pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
§ Akuntansi
Dunia
Dalam
kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem
universal yang bisa diadopsi oleh semua negara. Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP) untuk seluruh dunia, semacam yang ada di AS, akan dibentuk.
Praktik-praktik dan prinsip-prinsip akan dikembangkan sehingga bisa diterapkan
di semua negara. Konsep ini akan menjadi tujuan akhir dari sistem akuntansi
internasional.
§ Akuntansi
Internasional
Konsep utama kedua dari istilah
akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan
informatif.Berdasarkan konsep ini, akuntansi internasional meliputi semua ragam
prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara.Konsep ini melibatkan
GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah
prinsipberbeda ketika mempelajari akuntansi internasional.Tidak ada
prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan semua
prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem
akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena
perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan
hukum.
§ Akuntansi
Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Konsep utama ketiga yang bisa
diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada praktik-praktik
akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar negeri.Acuan atas
negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini
agar pelaporan keuangan internasional efektif.Kepentingan akuntan yang utama
adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan.
Masalah-masalah akuntansi yang berbeda akan timbul dan prinsip-prinsip
akuntansi yang berbeda harus diikuti tergantung negara mana yang digunakan
sebagai acuan bagi translasi dan penyesuaian.
H. Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional
dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu : dengan pertimbangan dan secara empiris.
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan
pengalaman.Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Ada empat pendekatan terhadap perkembangan
akuntansi, yaitu :
1. Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi.Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki
tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan Independent
Akuntansi berasal dari
praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan
pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa
yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan
dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang
Seragam
Akuntansi distandarisasi
dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan
perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi
akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
1.
Sistem hukum terdiri dari
akuntansi hukum umum dengan hukum kode.
§
Akuntansi dalam
negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian
wajar, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan informasi investor luar.
§
Akuntansi dalam
negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak
membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi
keuangan dan pajak.
2.
Sistem praktik terdiri dari
penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi seperti:
§
Depresiasi, di mana beban
ditentukan berdasarkan penurunan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi
(penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan
hukum).
§
Sewa guna usaha yang
memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian
wajar)atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan
hukum).
§
Pensiun dengan biaya yang
diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat berhenti kerja.
I. Faktor-faktor dalam Perkembangan Akuntansi
Internasional
Faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.
Sumber
Pendanaan
Dalam sistem
berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
konservatif.
2.
Sistem Hukum
Sistem hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengkalimnya untuk keperluan pajak.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan
sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun
1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan
gagasan-gagasan pembaruan lainnya.
5.
Inflasi
Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi
kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun
perusahaan.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor ini
mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama.Pada gilirannya, jenis transaksi
menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.
Tingkat
Pendidikan
Standar dan
praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan.
8.
Budaya
Empat
dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan,
penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
J.
Profesi
Akuntansi Internasional
Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1.
CPA
( Certified Public Accountant )
CPA
adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant
Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan
pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian
namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai “CPA
Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat
terhadap laopran keuangan.
Banyak
negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut
PA (Public Accountant). Banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan
CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara
tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak
dapat menggunakan sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari
negara yang bersangkutan.
Fungsi
utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan
layanan jaminan.Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit
keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji
meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
dalam laporan keuangan.CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam
fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer
keuangan.CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat
secara langsung. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk
dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2.
CIA
(Certified Internal Auditor)
CIA
adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA*.Peruntukan CIA
adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan
standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang
audit internal. Kualifikasi Cia dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan
profesional dari profesi audit internal.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
*IIA
adalah lembaga internal auditor yang didirikan pada tahun 1941, melayani
anggota di 165 negara dengan kantor pusat di Global Antamonte Springs, Florida,
Amerika Serikat.
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
§ Advokasi dan mempromosikan nilai
keprofesionalan audit internal
§ Memberikan pendidikan profesional
yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek
profesional dan program sertifikasi.
§ Meneliti, menyebarkan dan
mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal
dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
§ Mendidik praktisi dan pengawas lain
yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
§ Membawa bersama auditor internal
dari semua negara untuk berbagi informasi dan pengalaman.
3.
CGA
(Certified General Accountant)
CGA
adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association
of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya.Seorang CGA adalah
akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian dibidang keuangan,
perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis.Seorang
CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan
secara teratur oleh CGA Kanada.
CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada.Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina.Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada.Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina.Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sektor nirlaba.
4.
CA
(Chartered Accountant)
Chartered
Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan,
awalnya didirikan di inggris pada 1854.CA bekerja disemua bidang bisnis dan
keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja
di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah.
Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk
melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan
dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk kelompok minat
khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi,
bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan menawarkan kesempatan bekerja untuk
jaringan profesional dan pengembangan usaha.Di Amerika Serikat CA setara dengan
CPA (Certified Public Accountant).
K.
Etika dalam Dunia Bisnis
Bisnis
melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai
stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers,
pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus
mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders
dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja
dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis.Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro
dan lingkungan mikro.Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang
tidak etis yaitu bribery,
coercion, deception, theft, unfair dan discrimination.Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan
supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat.Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung.Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat
bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang
bersifat interaktif.Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi
berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang
nuansanya kini telah berubah.Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut
segera dibenahinya etika bisnis.Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia
usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan di bidang
ekonomi.Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu
kompleks.Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang
tertinggal dan dirugikan, karena piranti hukum dan aturan main dunia usaha
belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.Artinya sebagai contoh
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat
harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis
dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang
berlipat ganda.Jadi, dalam keadaan excess
demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.Tanggung jawab sosial bisa
dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal
pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain-lain.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat.Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau
nilai shareholder.Tetapi kalau hal
ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.Banyak
orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa bisnis tidak
memerlukan etika.
L.
Isu
Etika dari Dunia Bisnis dan Profesi
Isu-isu
general dalam etika bisnis yaitu:
1. Corporate
Social Responsibility atau CSR
CSR merupakan suatu istilah dimana
letak hak dan kewajiban yang bersifat etika antara perusahaan dan
masyarakat diperdebatkan
2.
Professional ethics
Etika profesional mencakup
keragaman/banyak masalah dan fenomena praktik etika bisnis yang timbul dari
area fungsi-fungsi yang spesifik atau dalam relasi dengan profesi bisnis yang
dikenal dengan accounting scandals.
3. Ethics
of (sales and) marketing
Pemasaran yang jauh melampaui
informasi utama tentang produk dan akses ke suatu produk akan mencari celah
memanipulasi nilai-nilai dan perilaku orang/konsumen. Etika pemasaran
tumpangtindih secara ketat dengan media ethics, karena pemasaran menggunakan media
besar-besaran. Namun, media ethics adalah suatu topik besar dan di luar
cakupan etika bisnis (Pricing: price fixing, price discrimination, price
skimming).
4.
Ethics of human resource management
Etika dari Human Resource Management (HRM) mencakup
isu-isu yang muncul disekitar relasi antara employer-employee,
seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing.
Contoh:
§ Isu-isu diskriminasi termasuk
diskiminasi berdasar usia (ageism),
gender, ras, agama, disability people/penyandang cacat,
berat badan dan penampilan, sexual
harrassment.
§ Isu-isu yang terkait dengan
representasi dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting,
strike breaking.
§ Isu-isu yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >>workplace surveillance, drug testing
5.
Ethics of production
Daerah etika bisnis terkait dengan
kewajiban suatu perusahaan untuk menjamin bahwa produk dan proses produksi
tidak menyebabkan kerusakan. Beberapa dilema yang parah dalam area ini muncul
dari fakta bahwa selamanya ada suatu derajad bahaya dalam suatu produk atau
proses produksi dan sangat sulit untuk mendefinisikan suatu derajat yang dapat
dibenarkan, atau derajad pembenaranyya akan tergantung pada perubahan kondisi
dari teknologi atau perubahan persepsi sosial atau penerimaaan tingkat resiko.
6.
Ethics of intellectual property,
knowledge & skills
Pengetahuan dan keterampilan
merupakan sesuatu yang sangat berharga tetapi tidak mudah menjadi obyek yang
dimiliki/kepemilikan. Tidak selalu jelas siapa yang memiliki hak lebih
besar terhadap suatu ide/gagasan: perusahaan yang melatih karyawan atau
karyawan itu sendiri.
M.
Kesalingtergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum
mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa
berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di
masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi
wilayah pribadi seseorang.Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih
berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri.Bagaimana dengan di
lingkungan perusahaan?Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur
yang cukup jelas dalam pengelolaannya.Ada banyak interaksi antar pribadi maupun
institusi yang terlibat di dalamnya.Dengan begitu kecenderungan untuk
terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi.Baik
dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan
sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh
karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang
yang baik bagi masyarakat. Dua pandangan tanggung jawab sosial:
1.
Pandangan klasik
Tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial
manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)Pada pandangan ini
manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan
terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama
perusahaan.
2.
Pandangan sosial
ekonomi
Tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan
laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan
social.Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan entitas independen
yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap
masyarakat.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social
responsibility)
3. Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat
5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
N.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Masalah etika bisnis menjadi fenomena
global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah
bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri.Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis.Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya
kepada lima periode:
1.
Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan
bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.
Masa
Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut
sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di
ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan)..Pada saat ini
juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah filsuf mulai terlibat
dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis
dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang
meliputi dunia bisnis
- Terjadinya krisis moral yang
dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat
ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran
etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada
konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas
Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan
November 1974.
4.
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah
etika bisnis.Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang
bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah
bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
internasional.
5.
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur
dan kawasan dunia lainnya.Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan
oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di jakarta.
BAB
III
Contoh
Kasus
A.
Kasus Enron
dan KAP Arthur Andersen
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985.Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Sekilas analisis singkat dari kasus Enron, beberapa transaksi
yang dilakukan Enron merupakan dana pinjaman yang diterima Enron yang dibuat
menyerupai pendapatan, tanpa mencatat liabilitas dalam neraca perusahaan.
Pinjaman ini dijaminkan dengan saham Enron yang bernilai $100 per lembar pada
saat itu. Ketika kesepakatan transaksi secara serempak kian memburuk seiring
dengan jatuhnya harga saham Enron, perusahaan dirundung masalah. Para
pemberi pinjaman mulai menarik kembali pinjaman-pinjamannya seiring
berkurangnya harga saham Enron, dan perusahaan menemukan posisi akuntansinya
kian meragukan untuk dipertahankan.
Setelah disadari Enron mengalami kebangkrutan, direksi
menyepakati untuk menjual Enron kepada Dynegy Inc. dan Chevron Texaco Group
seharga $8 juta dalam bentuk kas dan saham. Namun kemudian Dynegy Inc. menarik
kembali keinginan mereka untuk membeli setelah rating kredit Enron merosot pada
level terendah pada ahir November. Dewan direksi Enron ahirnya tidak dapat
mencegah runtuhnya perusahaan Enron.
Enron kemudian menggunakan SPE (Entitas Bertujuan Kusus)
untuk menyembunyikan jumlah hutang yang begitu banyak.Secara ringkas SPE dibuat
untuk mebantu sebuah perusahaan untuk menjual asetnya.Karena SPE dapat
menjalankan tujuan bisnis yang sah, Enron menggunakan sebuah jaringan SPE yang
berbelit-belit, seiring dengan melakukan spekulasi dan lindung nilai yang
tampak legal untuk menjaga jumlah hutang yang sangat besar dalam neraca Enron.
Isu independensi auditor juga terjadi dalam kasus ini seputar
ketentuan jasa eksternal audit, internal audit, dan jasa konsultasi manajemen
untuk klien yang sama. Dari kasus ini Enron dan KAP Arthur Andersen sudah
melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya
dan bukan untuk dilanggar.Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya
mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan
kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen.Dalam kasus
ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP
Arthur Andersen.Terlebih KAP Arthur Andersen tidak selayaknya menjadi penasehat
atau konsultan (terlebih yang dibayar sangat mahal, diatas kewajaran) atas
perusahaan yang menjadi klien auditnya. Karena perbuatan mereka inilah,
kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang
milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan
keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga
berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka
menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
Analogi “run on the bank” pun layak disandingkan untuk
Enron dan Anderson. “Run on the bank” terjadi apabila pelanggan
bank dalam jumlah yang sangat besar menarik simpanan mereka, karena mereka
percaya bank telah atau akan mengalami kebangkrutan. Analogi ini sangat valid
untuk kasus Enron dan Anderson, dimana ketika kabar kecurangan akuntansi dan
kebangkrutan Enron telah menyeruak, para penanam modal dan pemberi kredit
Enron menarik dananya, serta ketika keburukan etika dan independensi KAP
Anderson terungkap, KAP kehilangan kliennya sampai ahirnya kedua Enron dan KAP
Anderson bangkrut dan ditutup.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha menjadi tanggung jawab
banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur
Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar.Berbeda dengan profesi lainnya,
auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance services.Sementara manajemen, dibantu pengacara,
penasihat keuangan, dan konsultan, menyajiakn informasi keuangan, akuntan
publik bertugas menilai apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau
tidak.Laku tidaknya informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat
bergantung pada hasil penilaian akuntan public itu.Kata “publik” yang menyertai
akuntan menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dank arena itu
tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding publik interest).Kalau saja
auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (dual professional care), niscaya
manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian
yang lebih besar dapat dicegah lebih dini.
B.
Pembahasan
Masalah
Dilihat dari Agency
Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stockholder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional
untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang
dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau
dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum. Inilah yang kemudian mnejadi alasan mengapa banyak perusahaan
mengahiri hubungan meraka dengan Anderson.
Kurangnya integritas menyebabkan kehancuran yang tidak dapat
diperbaiki bagi Anderson dan Enron. Pelajaran dari prinsip ini secara pribadi
adalah bahwasanya ketidak jujuran, dan pelanggaran etika pasti akan
menghancurkan setiap pihak yang melakukannya. Menurut teori fraud ada 3
komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi
dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan
rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya
bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social
impact).
Dari kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis.Perilaku
tidak etis paling mengemuka disini adalah adanya manipulasi laporan keuangan
untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah
menciderai kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu
informasi yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban
amanah. Hal tersebut akan dapat dihindari melalui peningkatan moral, akhlak,
etika, perilaku, dsb. Karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta
Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor.
Yang harus dilakukan oleh profesi akuntan untuk mengeliminasi
rintangan ini adalah dengan menyempurnakan peraturan-peraturan yang dapat
mengantisipasi hal ini, dan mengutamakan penegakan moral dan etika dalam
pekerjaan audit.Profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan
tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar
di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron.Akibat kasus-kasus tersebut kini
kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan
Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal
tersebut.Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik
melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang
sempit.
C. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus
ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi
praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX)
untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
§
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
§
Menetapkan atau mengadopsi standar audit,
pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
§
Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan
disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
§
Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan
untuk meningkatkan standar professional di KAP
§
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam
Sarbanes-Oxley Act
§
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP
dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang:
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
§
Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
§
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit
partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
§
KAP harus segera membuat laporan kepada audit
committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
§
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO,
CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan
pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada akhir
tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue
Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
D. Kesimpulan Kasus
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam
pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of
information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsip good corporate
governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan
meninggalkan hutang milyaran dolar.
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi
independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi
dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya
melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery.Akhirnya
KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara
hukum.
Tindakan yang tidak bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik (public trust).
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi
negatif bagi banyak pihak. Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan
dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi yang benar mengenai
pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari stock holder.
Pihak manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya
(self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan
tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan
pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan
keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan
keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
CONTOH KASUS 2
Kasus L\C :
Menurut informasi di berbagai media, nasabah Bank BNI melakukan ekspor ke
Kenya dan Nigeria, dan eksportir serta importir setuju menggunakan L/C sebagai
mekanisme pembayaran. Kemudian, importir membuat aplikasi L/C di beberapa bank,
di antaranya Ross Bank Switzerland, Citibank NA Singapura, Dubai Bank Kenya
Ltd., Indian Bank Singapura, dan Middle East Bank Kenya. Bank-bank ini disebut
issuing bank, yang ternyata bukan merupakan bank koresponden Bank BNI. Namun
alasan ini bukan merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus Bank BNI. Ini
karena yang terpenting adalah otentifikasi (keabsahan) dari L/C tersebut, yang
merupakan dasar utama untuk melakukan proses berikutnya.
Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar.
Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar.
Selanjutnya, jika L/C yang diajukan adalah berjangka (usance L/C), di sisi
eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor berjangka (WEB), sebagai sarana untuk
pelaksanaan akseptasi oleh issuing bank. Jika wesel ekspor itu diteruskan saja
oleh Bank BNI (bank eksportir) kepada issuing bank, belum ada kewajiban apa-apa
bagi Bank BNI. Dengan kata lain, belum ada potensi kerugian Bank BNI. Namun
Bank BNI ternyata telah membeli WEB tersebut dengan diskonto, dan resiko muncul
dari sini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Di sinilah salah satu letak
kesalahan Bank BNI.
Risiko ini diambil bukan tanpa alasan sama sekali tetapi adalah untuk
memenuhi kebutuhan nasabah eksportirnya dalam rangka pembiayaan ekspornya yang
berikut. Ada dua jenis alternatif pembiayaannya.
Pertama, eksportir yang merupakan nasabah BNI, datang ke bank dan bermaksud
mendiskontokan wesel ekspor berjangkanya (menjual dengan cara diskonto). Kedua
dia mengajukan pinjaman dalam bentuk pre-export loan dengan jaminan WEB. Karena
BNI telah membeli WEB dengan cara diskonto, potensi kerugian muncul, jika
importir tidak melakukan pembayaran atas WEB. Pihak issuing bank menolak untuk
membayar kewajiban importir, jika mereka tidak mengakseptasi WEB.
Namun jika issuing bank melakukan akseptasi atas WEB, ia harus membayar
kewajiban atas WEB itu saat jatuh tempo, dan BNI pun tidak menderita rugi
apa-apa. Kasus yang terjadi adalah bahwa WEB tampaknya tidak diakseptasi oleh
bank importir, sementara Bank BNI telah melakukan pembelian WEB dengan cara
diskonto.
Potensi kerugian mengalir dari sisni. Kerugian menjadi riil, ketika WEB
yang jatuh tempo tidak dibayar importir maupun issuing bank. Potensi kerugian
semakin membesar, karena ekspor dilakukan ke negara yang risikonya tinggi (high
country risk), seperti Nigeria dan Kenya. Nigeria merupakan negara yang masih
diliputi perang saudara, sementara Kenya dikenal sebagai gudangnya para pencuci
uang (money laundering) dan pemalsu uang. Ada kemungkinan pemerintah kedua
negara ini sewaktu-waktu membekukan semua kewajiban luar negeri negaranya.
Solusi :
Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor yang telah
dilaksanakan oleh eskportir nasabah Bank BNI bisa jadi bukan ekspor fiktif.
Hanya saja, karena WEB tidak diakseptasi oleh bank importir, posisi Bank BNI
menjadi terbuka, berisiko, dan tanpa cover, yang pada akhirnya berpotensi untuk
menderita rugi Rp1,7 triliun.
Muncul pertanyaan, bagaimana langkah untuk mengantisipasi agar kerugian
yang sama tidak terulang? Pertama, pembiayaan ekspor hendaknya diarahkan kepada
negosiasi wesel ekspor atas unjuk (sight), karena wesel eskspor jenis ini
dijamin pasti dibayar oleh bank importir, sekalipun ia bukan bank koresponden
(sebagaimana diatur UCP 500). Kedua, jika wesel ekspor adalah berjangka,
hendaknya dimintakan akseptasi kepada bank importir, sehingga pembayarannya
pada saat wesel jatuh tempo dari bank importir menjadi terjamin. Artinya,
ketika dokumen ekspor dan WEB diterima, seketika itu juga bank importir
melaksanakan pembayaran ke bank eksportir.
1)
Importir
(Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of
credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi.
Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk
menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2) Eksportir
(Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit,
maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit
tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan
mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus
mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3) Bank Eksportir,
Perbankan yang menyediakan layanan jasa ekspor kepada nasabah untuk
transaksiekspor.
Contoh: -Bank Mandiri - Panin Bank - Bank Antardaerah -Bank ICBC
Contoh: -Bank Mandiri - Panin Bank - Bank Antardaerah -Bank ICBC
4) Bank
Importir
Perbankan yang menyediakan Layanan jasa impor kepada nasabah untuk
transaksi impor.
Contoh : -Bank Mandiri -Bank BRI -Bank Danamon -Rabobank -Bank BCA
Contoh : -Bank Mandiri -Bank BRI -Bank Danamon -Rabobank -Bank BCA
1)
Dokumennya :
1.
Dokumen
transportasi (transport document).
Bila pengiriman barang via laut maka dokumen yang diperlukan adalah bill of
lading (B/L) dengan penerbit shipping company. Sedangkan pengiriman via udaya
berjenis airway bill (AWB) yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan.
2.
Surat
keterangan asal (SKA/certificate of origin) yang menerangkan keaslian barang
diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA)
3.
Insurance
certificate yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi
4.
Inspection
certificate yang diterbitkan instansi independen atau buyer’s agent
5.
Fumigation
Certificate, phyto-sanitary certificate, dan sanitary certificate seperti yang
diterbitkan oleh Sucofindo
DAFTAR
PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta:
Salemba Empat, 2005.
http://anggipericles.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
emmy.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17734/bab+1.ppt
http://diaryintan.wordpress.com/2011/02/24/akuntansi-internasional/
http://steffyjulianti.wordpress.com/2011/10/10/etika-profesi-akuntansi-lokal-dan-internasional/
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/
http://vicryblog.blogspot.com/2012/11/prinsip-etika-akuntansi.html
http://akuntonom.wordpress.com/2013/02/11/3/
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Langganan:
Postingan (Atom)