Food Background

Senin, 30 April 2012

Kasus Asuransi Kesehatan

          Pada kasus asuransi kematian, calon peserta diminta untuk memasukkan data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan sebelumnya, yang akan dijadikan data awal kesehatan peserta. Polis suatu asuransi jiwa umumnya memberlakukan ketentuan tertentu sebagai persyaratan, pembatasan dan pengecualian pertanggungan. Ketidakjujuran dalam mengisi data awal, cara kematian tertentu yang merupakan pengecualian (pada kasus asuransi jiwa), cara kematian yang bukan persyaratan (pada kasus asuransi kecelakaan), pemalsuan sebab kematian atau pemalsuan ahli waris, dan pemalsuan identitas tertanggung, adalah sebagian alasan yang dapat mengakibatkan tidak dapat diklaimnya pertanggungan akan suatu kasus asuransi tertentu.

          Peserta asuransi kematian yang memiliki data kesehatan “normal” atau memiliki jumlah pertanggungan yang “besar” dan kemudian mendadak meninggal dunia tidak lama setelah penutupan asuransi biasanya merupakan kasus asuransi yang layak diteliti (suspicious death or contestable death claim). Kecurigaan adanya fraud (penipuan) atau abuse (penyalah gunaan) semakin menguat apabila sebab kematiannya ternyata adalah penyakit fatal yang telah menahun / kronik, atau sebab kematiannya menjurus ke arah kesengajaan.
Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu (1) adanya penutupan polis asuransi kematian bagi tertanggung, (2) meninggalnya si tertanggung, dan (3) bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal.
Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk memperoleh sebab kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang kemudian dapat membawa ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat unsur kesengajaan.
Forensik RS Polpus RS Soekanto

kasus asuransi kematian michael jackson, klaim asuransi gak cair.

kasus asuransi michael jackson
Saat ini penyebab kematian Michael memang masih jadi tanda tanya besar, dan ini menjadi kasus asuransi yg perlu di selidiki oleh pihak asuransi karena konon jumlah asuransi kematian michael jackson adalah $ 20 juta ( kira kira sekitar lebih dari 200 milyar rupiah). Sebagian menyebut kematian ini akibat penyalahgunaan obat yang telah dilakukan Michael selama bertahun-tahun sementara tak sedikit pula yang menyebut bahwa Michael meninggal karena dibunuh. Pihak kepolisian sendiri belum mau melepas pernyataan sebelum hasil otopsi tuntas sepenuhnya.
Menurut ContactMusic, saat ini pihak asuransi memang sedang menyelidiki kasus kematian Michael ini dengan asumsi ada kemungkinan kematian Michael ini bukan sesuatu yang wajar. Dalam perjanjian asuransi tersebut, kematian akibat bunuh diri memang bukan termasuk yang akan ditanggung oleh pihak asuransi dan bila laporan kepolisian nanti mengindikasikan adanya kemungkinan itu maka bisa jadi asuransi Michael tak akan cair.

Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar
1. Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur, ini akan
  penyebab kasus asuransi terjadi menjadi alasan untuk tidak memberikan uang asuransi kepada si nasabah.
2. Adanya pengecualian oleh PA (perusahaan Asuransi)
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
* 1. Kematian karena bunuh diri
* 2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
* 3. Kematian karena AIDS
* 4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
* 5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
3 Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
* Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
* 1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
* 2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
* 3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
* 4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
* 5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
* Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5 Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.

Referensi :
  • Freeweb . com
  •   Kapanlagi.com
  •   Safir Senduk Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar