Pada kasus asuransi kematian, calon peserta
diminta untuk memasukkan
data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan sebelumnya, yang
akan dijadikan data awal kesehatan peserta. Polis suatu asuransi jiwa umumnya memberlakukan
ketentuan tertentu sebagai persyaratan, pembatasan dan pengecualian
pertanggungan. Ketidakjujuran dalam mengisi data awal, cara kematian tertentu
yang merupakan pengecualian (pada kasus asuransi jiwa), cara kematian
yang bukan persyaratan (pada kasus asuransi kecelakaan), pemalsuan sebab
kematian atau pemalsuan ahli waris, dan pemalsuan identitas tertanggung, adalah
sebagian alasan yang dapat mengakibatkan tidak dapat diklaimnya pertanggungan
akan suatu kasus asuransi tertentu.
Peserta asuransi kematian yang memiliki data kesehatan “normal” atau
memiliki jumlah pertanggungan yang “besar” dan kemudian mendadak meninggal
dunia tidak lama setelah penutupan asuransi biasanya merupakan kasus asuransi
yang layak diteliti (suspicious death or contestable death claim). Kecurigaan
adanya fraud (penipuan) atau abuse (penyalah gunaan) semakin menguat apabila
sebab kematiannya ternyata adalah penyakit fatal yang telah menahun / kronik,
atau sebab kematiannya menjurus ke arah kesengajaan.
Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi kematian terdapat 3 hal
penting yang harus diperhatikan, yaitu (1) adanya penutupan polis asuransi
kematian bagi tertanggung, (2) meninggalnya si tertanggung, dan (3) bukti bahwa
benar tertanggung telah meninggal.
Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh
karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang
kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak
adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk memperoleh sebab
kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang kemudian dapat membawa
ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat unsur kesengajaan.
Forensik RS Polpus RS Soekanto
kasus asuransi kematian michael jackson, klaim
asuransi gak cair.
kasus
asuransi michael jackson
Saat ini
penyebab kematian Michael memang masih jadi tanda tanya besar, dan ini menjadi
kasus asuransi yg perlu di selidiki oleh pihak asuransi karena konon jumlah
asuransi kematian michael jackson adalah $ 20 juta ( kira kira
sekitar lebih dari 200 milyar rupiah). Sebagian menyebut kematian ini akibat
penyalahgunaan obat yang telah dilakukan Michael selama bertahun-tahun
sementara tak sedikit pula yang menyebut bahwa Michael meninggal karena
dibunuh. Pihak kepolisian sendiri belum mau melepas pernyataan sebelum hasil
otopsi tuntas sepenuhnya.
Menurut ContactMusic, saat ini pihak asuransi memang sedang menyelidiki
kasus kematian Michael ini dengan asumsi ada kemungkinan kematian Michael ini
bukan sesuatu yang wajar. Dalam perjanjian asuransi tersebut, kematian akibat
bunuh diri memang bukan termasuk yang akan ditanggung oleh pihak asuransi dan
bila laporan kepolisian nanti mengindikasikan adanya kemungkinan itu maka bisa
jadi asuransi Michael tak akan cair.
Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar
1. Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur, ini akan
penyebab
kasus asuransi terjadi menjadi
alasan untuk tidak memberikan uang asuransi kepada si nasabah.
2. Adanya pengecualian oleh PA (perusahaan Asuransi)
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila
ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu
ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah
pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
* 1. Kematian karena bunuh diri
* 2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
* 3. Kematian karena AIDS
* 4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun
pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
* 5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa
dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
3 Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
* Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya,
batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan
klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang
lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin
mengajukan klaim kematian adalah:
* 1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
* 2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi
karena kecelakaan)
* 3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat
itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
* 4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
* 5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
* Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua
persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5 Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam
mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk
Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan
membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk
apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak
demikian.
Referensi :
- Freeweb . com
- Kapanlagi.com
- Safir Senduk Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar