Food Background

Minggu, 20 November 2011

Kinerja Departemen Koperasi dan UKM, Unit Usaha yang makin terpuruk


Bagi Bung Hatta, koperasi berfungsi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat, dengan cara menyusun perekonomian sebagai usaha bersama, berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang memiliki asas kerja sama antara anggota yang berusaha sebagai suatu keluarga.

Semua anggota koperasi bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya itu. Ibaratnya orang hidup bersama keluarganya, bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya.

Apa yang dicita-citakan Hatta sejak dulu tidak mudah diimplementasikan. Pada masa kejayaan Orde Baru, pengembangan koperasi memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

Ketika itu koperasi memang sempat tumbuh hingga ke tingkat desa. Melalui koperasi unit desa (KUD), masyarakat pedesaan mendapat berbagai bantuan mulai dari kemudahan mendapatkan kredit usaha, hingga pelayanan umum seperti membayar tagihan listrik dan membuka tabungan.

Dengan demikian, melalui pengelolaan yang benar, KUD dapat mendorong meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.

Kini setelah masa reformasi dan era otonomi daerah perhatian pada koperasi mulai berkurang. Dimulai dari dihapuskannya Departemen Koperasi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Koperasi yang dahulu memiliki departemen hingga kini hanya menjadi kantor kementerian negara.

Perubahan ini seakan memotong 'tangan' dan 'kaki' koperasi. Ketika masih berbentuk Departemen Koperasi, lembaga ini memiliki kantor-kantor suku dinas sampai ke tingkat kecamatan. Bandingkan dengan keadaan sekarang berada di bawah kantor kementerian, koperasi tidak memiliki struktur organisasi hingga ke kecamatan.

Ini menyebabkan koperasi tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif. Salah satu buktinya ialah semakin banyaknya jumlah KUD yang ditutup. Di Jambi misalnya, beberapa koperasi yang sebelumnya didirikan untuk mendukung pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kini hampir setengahnya harus ditutup.

Selain masalah struktur organisasi tersebut, telah mulai terungkap bahwa KUD yang dahulu tampaknya ideal ternyata rawan korupsi. Para pengurus KUD memanfaatkan KUD sebagai ladang untuk dikorupsi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penyelundupan gula dan korupsi dengan terdakwa Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid.

Berbagai masalah tersebut membayangi Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di bawah pimpinan Suryadharma Ali saat ini. Program-program yang dijalankan selama tahun pertama kepemimpinannya relatif tidak memiliki suara yang menggema di ruang publik media massa.

Ini disebabkan Kantor Menkop dan UKM belum menelurkan program yang mampu menjadi prioritas pemerintah saat ini. Di tengah melambungnya harga bahan bakar minyak dan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, koperasi dan UKM yang sehat seharusnya berfungsi sebagai penawar yang sedikit menyejukkan. Sebab koperasi mampu membuat masyarakat kecil dan dunia usaha tingkat mikro, kecil, dan menengah menjadi berdaya. Namun sayangnya, fungsi tersebut belum dapat dilakukan oleh kantor kementerian ini.

Mengutip pendapat Didik J Rachbini, beberapa hal yang belum dilakukan oleh Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dalam setahun ini, di antaranya adalah memenangkan opini publik, agar sektor ini mendapat dukungan yang luas.

Hal ini menyebabkan program-program di bidang koperasi dan UKM tidak menjadi prioritas program dalam kebijakan pemerintah saat ini. Akibatnya, porsi APBN untuk UKM dan koperasi tidak mengalami peningkatan. Anggaran untuk sektor UKM dan koperasi hanya cukup untuk membiayai aparat pemerintah dan sarana birokrasi yang menjalankan sektor ini. Ketiadaan anggaran berarti stagnasi dalam menjalankan program-program.

Ini membuat Menteri Koperasi dan UKM tidak cukup berhasil membangun iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM dan koperasi. Pemberian akses informasi usaha bagi UKM dan koperasi, pemberian akses permodalan dan perluasan jaringan pemasaran, baik lokal maupun internasional belum mampu dilakukan secara maksimal oleh kementerian ini. Alasannya keterbatasan dana dan kekalahan dalam memperjuangkannya.

Memperjuangkan juga termasuk dalam bidang legislasi. Payung peraturan untuk UKM dan koperasi selama setahun ini tidak cukup memadai sehingga tidak banyak yang dapat dinilai atau dievaluasi.

Akan tetapi, keterbatasan dana sebenarnya dapat disiasati dengan mengajak serta perbankan dalam pendanaan UKM dan koperasi. Tetapi sejauh ini perbankan berjalan sendiri sebagaimana arah kebijakan internal individu masing-masing perbankan sendiri. Itu berarti ada kekosongan sentuhan kebijakan untuk sistem perkreditan yang perlu dikucurkan untuk UKM dan koperasi.

UMKM

Berbicara tentang koperasi, berarti terkait erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu angin segar yang dihembuskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah mengoordinasikan program pemberdayaan UKM pada lima departemen di tiga kabupaten sebagai proyek percontohan.

Kelima departemen itu adalah Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal.

Persoalan yang dihadapi UMKM saat ini antara lain banyaknya jumlah kredit konsumsi. Pesatnya pertumbuhan kredit mikro dan kecil pada sektor konsumsi pada dasarnya merupakan cerminan meningkatnya sifat konsumtif, terutama pada masyarakat golongan menengah ke bawah.

Persoalan lain yang patut pula menjadi catatan di sini adalah tidak lengkapnya data, terutama profil UMKM itu sendiri. Data yang tidak tersedia secara akurat itu meliputi data produk yang dihasilkan, pangsa pasar, omzet setiap tahun, jumlah tenaga kerja, peluang pasar, jenis dana bantuan, dan perkembangan setelah kucuran bantuan.

Akibatnya, banyak program pengembangan UMKM ini menjadi salah sasaran. Meskipun UMKM memiliki potensi tinggi untuk menyerap tenaga kerja, memberikan kemudahan dalam memulai mengembangkan usaha, namun kenyataannya banyak kendala, terutama sekali dalam mendapatkan bantuan modal merupakan persoalan klise yang dihadapi hampir semua UMKM.

Persoalan sulitnya mendapatkan bantuan modal disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum.

Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah persoalan penyaluran kredit ini muncul dan berkembang disebabkan lembaga keuangan masyarakat dan perbankan sering kali terbentur ketidakjelasan status UMKM. Hingga saat ini ada sekitar 15 juta UMKM tidak memiliki status badan hukum. Persoalan yang sama juga dihadapi koperasi di Indonesia. Di samping soal status, berbagai kendala lain yang dihadapi UMKM adalah masalah pemasaran, pendidikan SDM yang rendah, manajemen yang masih tradisional, serta kualitas produk yang belum memadai, harus diatasi oleh pihak terkait di luar perbankan. Akibatnya, banyak UMKM tidak layak menerima kredit dari perbankan (non bankable)

Sumber:
·          perpustakaan.bappenas.go.id

Peringatan Hari Koperasi ke-62 Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global

Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-62 dengan semangat yang sama, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

          Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.

Lebih lanjut Surydharma menjelaskan dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam.

Mengenai tema Peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009, dia mengatakan tema peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global.

Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.

"Melalui harijadi yang ke-62 ini. kita tegaskan kembali tekad kita bersama untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula, kita berharap tumbuhnya prakarsa kreatif untuk melakukan kerjasama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri." tuturnya.

Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan. Tantangan pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.

Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.

Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.

Menjawab persoalan-persoalan tersebut, lanjut Suryadharma, koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada jati dirinya. Sejak didirikan satu setengah abad yang lalu, koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha, na-mun manifestasi ideologi ekonomi atas dasar nilai-nilai swadaya, swa tanggung jawab, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan.

          Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

"Dilihat dari prinsip-prinsip ini. koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme. yang merupakan anak kandung globalisasi." ujarnya.

Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.

Pemeringkatan koperasi

          Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.

          Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.

          Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Alhamdulillah, sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia." kata Suryadharma.

Capaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas. Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut dua Badan Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.

Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.

Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go international.

Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal

Sumber :
·         http://www.depkop.go.id/Media%20Massa/512-peringatan-hari-koperasi-ke-62-memantapkan-peran-gerakan-koperasi-dalam-dinamika-perubahan-global.html


Ekonomi Koperasi...


Koperasi Solusi Mengatasi Angka Pengangguran

LAMPURA-Kerja keras merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, tanpa kerja keras jangan berharap dapat mendapatkan hidup yang layak, apalagi kalau hanya sekedar duduk berongkang-ongkang kaki.
Demikian ditegaskan staf dinas Koperasi dan UMKM bagian pendaftaran dan hukum Sodiq Arrosjid yang berhasil ditemui Radar Kotabumi di ruang kerjanya kemarin (21/7).
Menurutnya, banyak terobosan yang dapat dilakukan salah satunya bertani, berdagang dan lain-lain.

”Untuk hidup sejahtera mari bersama kita membuat sentra-sentra usaha kemudian diarahkan untuk membentuk unit usaha berbasis kerakyatan yaitu Koperasi,” ujar Sodiq Arrosjid.

Dikatakan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Artinya, jika sentra (kelompok, red) masyarakat disuatu daerah memiliki koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya, dimungkinkan dalam waktu yang sangat singkat masyarakat lampura khususnya dan rakyat indonesia umumnya pasti menjadi sejahtera.”Koperasi juga dapat mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dilanjutkan, jika dilakukan dengan serius pengelolaan koperasi maka akan menghasilkan dan mampu meningkatkan pendapatan mengingat koperasi merupakan penyatuan visi dari anggota yang ingin melakukan perubahan dalam hidup dari sejahtera menjadi lebih sejahtera.

”Adapun koperasi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer biasanya melibatkan orang perorang sebagai anggotanya sedangkan untuk koperasi sekunder melibatkan kelompok usaha yang berbentuk koperasi sebagai anggotanya,” ujar Sidiq.

Tambahnya, adapun tata cara pembuatan koperasi adalah mula-mula dilakukan rapat calon pengurus dan anggota koperasi untuk menyepakati pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang dalam rapat pembentukan koperasi hendaknya mengundang dari pihak dinas koperasi untuk memberikan pengarahan kepada calon anggota koperasi serta menjelaskan apa manfaat dan fungsi koperasi bagi anggotanya.”Sehingga dapat terbangun komitmen bersama calon anggota koperasi untuk mendirikan koperasi itu,” ujarnya.

Lalu, hasil rapat berupa berita acara untuk mendirikan koperasi, daftar hadir jumlah simpanan dan jumlah anggota yang akan mendirikan koperasi serta anggaran dasar yang dirumuskan dalam rapat dikopi sebanyak tiga rangkap, masing-masing untuk didaftarkan ke notaris, di berikan ke dinas sebagai arsip dan dijadikan arsip bagi koperasi.
”Setelah diterbitkn akte pendirian calon pengurus koperasi membuat surat resmi yang ditujukan ke dinas koperasi dengan melampirkan hasil rapat dan akte pendirian,” papar Sodiq seraya mengatakan Notaris yang sudah ditunjuk adalah Heri Afrizal, Beni Febriyanto, dan Kus Permadi.
Lebih jauh dikatakan, atas kesepakatan bersama para Notaris yang telah ditunjuk untuk membuat akte pendirian koperasi dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 ribu, sedangkan untuk membuat badan hukum tidak dipungut biaya tinggal kebijakan dari pengurus koperasi.” Ketika koperasi resmi memiliki akte pendirian koperasi maka secara otomatis badan hukum akan dikeluarkan juga,” ungkap Sodiq.

Kemudian tinggal pemohon untuk membuat perizinan usaha tergantung dengan akte pendirian koperasi itu bergerak dalam usaha apa saja.” Untuk Koperasi yang tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi. Namun sejauh ini belum ada koperasi yang dibubarkan karena sangat sulit membubarkan badan usaha milik bersama semacam koperasi ini,” pungkas Sodiq.

Sumber:
·          www.radarkotabumi.com


AWAL MUSIM TANAM


Cegah Hama, Petani Disarankan Ganti Benih

KEBUMEN, Para petani di wilayah kebupaten kebumen,jawa tengah, diimbau mengganti jenis padi dari biasanya menggunakan varietas ciherang dengan varietas invari yang di nilai lebih tahan terhadap serangan hama. Hal ini untuk mengantisipasi serangan hama seiring curah hujan yang meningkatdan tingkat kelembapan tanah relatif tinggi;.
          Kepala dinas pertanian dan kehutanan kebupaten kebumen,Djoenedi Fatchurahman,mengatakan, selama ini para petani lebih memilih menanap varietas ciherasng karena produktivitasnya tinggi,rata-rata bisa mencapai 5,5 ton-6,5 ton per hektar.”Namun,yang dikhawatirkan dengan kondisi cuaca lembap akibat curah hujan yang mulai tinggi,jenis padi ciherang akan rentan diserang hama terutama jenis kresek,”
          Oleh karena itu,Djoenedi mengatakan petani beralih menggunakan varietas inpari 1-13. Menurut dia, hama kresek akan menyerang jaringan organisme padi sehingga menyebabkan tanaman mengering dan akhirnya mati.
          Selain hama kresek, hama lain yang sering menyerang padi seiring datangnya musim hujan yakni, wereng coklat,sundep,dan tikus. Menurut djoenedi,seluruh areal tanaman padi di wilayah kebupaten kebumen seluas 39.000 hektar rawan terserang hama wereng coklat terutama saat tanaman berusia muda. Pada saat tanaman padi berusia 10 hari hingga90 hari para petani harus waspada karena saat itu tanaman rentan terserang wereng.

Antisipasi Wereng

        Untuk mengatasi serangan hama wereng coklat agar tidak menyebar dan semakin mengganas,disarankan agar petani tidak menanam jenis tanaman pemicu serangan wereng di sekitar tanaman padi,seperti tanaan ketan yang berdampingan dengan padi karena befrpotensi terserang wereng. “dianjurkan pemilihan benih varietas tahan hama dan penggunaan pestisida cair”.

Referensi
·         Koran kompas-Nusantara (21 nop.11)

Sabtu, 08 Oktober 2011

Koperasi Dalam Pergaulan Global

         Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

* Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

       Meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, menjadi tekad bersama dengan koperasi. Tentu saja, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Pada founding father negara kita, telah meletakkan pijakan yang jelas bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945
       Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah kelak akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Sejumlah negara yang terbukti sukses mengembangkan koperasi juga turut ambil bagian dalam pertemuan Aliansi Koperasi Internasional (International Cooperative Alliance/ICA) di Beijing, China yang berlangsung pada 1-5 September 2010. Seperti Belanda, Amerika Serikat, Brazil, India dan China. Forum yang diikuti 400 peserta dari koperasi di seluruh dunia tersebut dibuka oleh Wakil Perdana Menteri China Hui Liangyu. Ini adalah acara tahunan, tahun depan di India, tahun 2012 di Meksiko.
        Dalam pertemuan itu, sebagai utusan Indonesia, memang saya melihat banyak perbedaan dalam pengembangan koperasi di masing-masing negara. Di banyak negara memang tak memiliki menteri koperasi, tetapi koperasi terintegrasi di semua departemen di pemerintah nasional maupun lokal. Di Singapura, misalnya. Di negara tetangga itu, koperasi berada di bawah koordinasi kementerian pengembangan komunitas pemuda dan olahraga. Yang menarik, hampir separuh dari penduduknya, yakni 1,3 juta dari 3 juta jiwa, menjadi anggota koperasi. Sedangkan di Mongolia, koperasi berada di bawah kementerian pangan dan pertanian.
Sayangnya, dalam pertemuan yang sangat penting itu Indonesia hanya mengirim delapan utusan, masing-masing empat orang dari Dekopin dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Berbeda dengan Malaysia, misalnya, yang mengirim utusan sebanyak 46 orang. Betapa Malaysia melihat pentingnya koperasi, utusannya 46 orang. Banyak sekali pengurus induk koperasi Malaysia yang hadir, misalnya koperasi pertanian, koperasi transportasi, dan koperasi konsumen.
Dari pertemuan tersebut, disadari betapa koperasi merupakan hal yang bisa diwujudkan bersama dalam menata perekonomian kita, bukan hanya di Indonesi tapi sudah menjadi bagian kebutuhan global. Mewujudkan koperasi sebagai langkah perbaikan perekonomian bukan sesuatu yang tak mungkin (imposible). Itulah koperasi yang patut diikhtiari bersama.
Untuk membangun kemandirian lewat koperasi, ikhtiar pemberdayaan harus diarahkan pada sejumlah aspek. Seperti, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal, aspek peningkatan aksesibilitas modal karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya. Selain itu, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten, pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Dengan koperasi, roda ekonomi rakyat betul-betul akan berputar. Ekonomi kerakyatan, dalam pengertian, sebagai tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan. Yakni, penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik). Karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan, menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. Koperasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak dulu secara luas. (Penulis adalah Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)/Ketua Umum Muslimat NU)
 Sumber Referensi :
·         www.google.co.id