Food Background

Senin, 05 Mei 2014

Sistem Akuntansi Negara Jepang (Tugas Kelompok)

Kelompok                : Jepang
Anggota Kelompok :
  1. Ika Retno Widyati         (28210886)
  2. Lonella Dwita               (24210062)
  3. Melania Isny Wijayanti (25210333)
  4. Puji Rahmawati             (25210411)
  5. Putri Julaiha                   (25210451)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan tekhnolgi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam member kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adalah hal yang dilihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pihak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi. Akuntansi memberikan seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi alokasi pemusatan sumberdana oleh pengguna. Jika informasi tersebut dapat di andalkan maka sumberdaya yang terbatas dapat di alokasikan secara optimal dan efesien.
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksilintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna pelaporan di Negara lain.
Jepang mempertimbangkan untuk menunda adopsi standar akuntansi global, International Financial Reporting Standard (IFRS) dengan pertimbangan bahwa andaikan adopsi IFRS dipaksakan bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa saham akan mengganggu pertumbuhan perusahaan-perusahaan di jepang dan akan menyebabkan beban administrasi yang besar.
Menurut asisten menteri keuangan Jepang, Shozaburo Jimi mengemukakan, “andaikan  perusahaan-perusahaan Jepang diperlukan untuk  memberlakukan IFRS, maka akan membutuhkan cukup waktu, lima sampai tujuh tahun, untuk persiapan”. Jepang menunda pengenalan wajib standar akuntansi global setelah tanggal target awal tahun 2015. Langkah untuk mengadopsi standar akuntansi internasional semakin cepat bergulir setelah terus menerus didorong oleh para regulator.
Di Jepang, tahun 2009 Business Accounting Council telah mengusulkan agar semua perusahaan yang terdaftar di bursa saham Jepang menggunakan IFRS sebagai acuan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi mereka untuk tahun yang berakhir di 2015 atau 2016. Regulator menjadwalkan tahun depan untuk memutuskan apakah perubahaan standar ke IFRS akan diberlakukan sebagai mandat (wajib) bagi Jepang.

1.2       Rumusan Masalah
Bagaimana sistem akuntansi negara Jepang ?
1.3       Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui sistem akuntansi negara Jepang.
1.4       Manfaat Penulisan
1.4.1    Manfaat Akademis
Menambah pengetahuan dalam akuntansi internasional tentang sistem akuntansi pada negara Jepang.

 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Sistem Akuntansi Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industri besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakkan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakakn ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagi contoh:
  1. Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
  2. Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rndahnya kewajiban pensiun.
  3. Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
Suatu perubahan besar dalam akuntansi ditunjukkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
2.2       Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang: Hukum Komersial (company law), Undang-undang Pasar Modal (securities and exchange law) dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
  1. Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman atau Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, namun baru diimpelentasikan pada tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
  2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Financial Services Agency (FSA). SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminologi, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
  3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha atau Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Business Accoaunting Council (BAC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. Selain itu, dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA).
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Prancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan tetapi jika hukum tersebut tidak mejelaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undan pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi certified public accountants- CPAs
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.
2.3       Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi:
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
  1. Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  2. Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  3. Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  4. Aktiva dalam penjaminan
  5. Jaminan utang
  6. Perubahan dalam provisi
  7. Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  8. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
  9. Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  11. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
    Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor yang berwenang. Hukum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan konsolidasi yang utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independen. Ramalan arus kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi tambahan dalam laporan kepada Kementerian Keuangan. Laporan ramalan lainnya juga dilaporkan. Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat besar di Jepang. Namun informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan jarang sekali disajikan dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.

2.4       Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Metode Pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situsai tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengotrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar asset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunakan untuk investasi dalam perusahaan afiliansi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan financial. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang proporsional tidak diperbolehkan. Di bawah standar tingkat kurs saat akhir tahun, pendapatan dan beban dalam rata-rata serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.
Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan besih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost-flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling baik. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Asset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum pajak. Metode declining-balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi yang paling umum. Biaya penelitian dan pengembangan juga dicatat sebagai biaya pada saat terjadinya. Sewa menyewa keuangan lainnya memungkinkan kapitalisasi atau dianggap sebagi kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapkan untuk perubahan sepanjang wajtu dengan menggunakan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Keuntungan bagi para pensiun dan pegawai yang diberhentikan , diakui secara penuh karena pegawai berhak mendaptkannya dan obligasi tanpa dana terlihat seperti kewajiban. Dibutuhkan cadangan setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan sejumlah 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwenang hingga cadangan mencapai 25 persen dari saham.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi:
  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Menilai persediaan dengan biaya yang lebih rendah atau niali bersih daripada dengan biaya
  6. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  7. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pensiun lainnya.
Ketika aktivitas bisnis perusahaan menjadi semakin berkembang setiap tahun, sistem akuntansi dari negara-negara individu tampak sederhana, berbeda dari negara ke negara lain. Baru-baru ini, tuntutan kebutuhan akan suatu sistem akuntansi berstandar internasional sehingga investor dapat memahami dan dengan baik membandingkan tampilan perusahaan dari negara lain ketika mereka mencari pembiayaan dari luar negeri. Sebagai hasil penelitian ini, standar akuntansi internasional diaplikasikan cesara bertahap.
Persetujuan Norwalk adalah hasil pertemuan antara FASB dan IASB pada bulan September 2002. Persetujuan tersebut mencari persamaan antara IFRS dan U.S. standard, untuk pemusatan lebih lanjut sebagai standar akuntansi internasional. Kebanyakan perusahaan Jepang menyingkapi informasi keuangan dengan menggunakan Standard Akuntansi Jepang. MOF, menerbitkan suatu memorandum berjudul ” Adoption of International Accounting Standards In Japan”. Tujuan Memorandum MOF adalah untuk mengumpulkan dan menyusun berbagai argumentasi tentang apa yang sebaiknya dilakukan di Jepang, dari suatu sudut pandang pejabat, mengenai pangadopsian standar akuntansi internasional untuk disetarakan dengan pengaodpsian European Union’s oleh IFRS 2005.

Dalam MOF Memorandum, sebagai langkah pertama, Dewan membuat pengamatan umum atas Kecenderungan trend internasional yang melingkupi IFRS, menghasilkan argument dan pendapat tentang IFRS dari suatu sudut pandang sah, dan menyediakan Komentar dewan tentang langkah selanjutnya. Dewan juga memberikan pendapatnya mengenai aplikasi IFRS untuk perusahaan asing seperti halnya perusahaan domestik.
2.5       Berbagai Argumentasi Tentang IFRS Di Jepang
2.5.1    Pendapat Pemerintah
Perusahaan Jepang menghasilkan dua satuan laporan keuangan meturut dua hukum: Kode Perdagangan dan Hukum Pertukaran Surat-Surat berharga. Internasional Standard lebih menyeluruh mengenai tingkat pengungkapan yang diperlukan. Sebagai contoh:
  1. Kuh Perdagangan Jepang tidak memerlukan penyingkapan suatu laporan arus kas dan statemen bagian pemegang saham, dimana itu diperlukan untuk standard internasional.
  2. Perencanaan penyisihan laba dan laporan tambahan ( seperti surat-surat berharga, aktiva tetap, akun modal, dan rekening cadangan) diperlukan di bawah Kuh Dagang Jepang tetapi tidaklah diperlukan di bawah Standard Internasional.
  3. Di bawah Kuh Dagang, hanya perusahaan besar diperlukan untuk menyingkapkan laporan konsolidasi, sedangkan standard internasional memerlukan penyingkapan laporan konsolidasi dengan mengabaikan ukuran perusahaan.
  4. Kuh Dagang memerlukan penyingkapan tentang laporan keuangan satu tahun, tetapi standard internasional memerlukan penyingkapan komparatif laporan keuangan dari beberapa tahun.
  5. Catatan tambahan terbatas di bawah Kuh Dagang tetapi itu adalah bagian penting dalam pengungkapan dalam standard internasional.
Salah satu alasan untuk menentang pemaksaan standard internasional, FSA negara, adalah bahwa standar internasional tidak diterima sebagai suatu praktek bahkan di Amerika Serikat menerapkan Standar Akuntansi Internasional untuk perusahaan domestik dan perusahaan asing yang sesuai dan adil
2.5.2    Opini Tentang Sektor Pribadi
Organisasi Ekonomi Federasi Jepang (yang kita kenal dengan Keindanren di Jepang) juga mengambil sikap yang negatif dengan standarisasinya. Dan pada tanggal 24 Juli 2003, Sir David Tweedie, Pemimpin rapat IASB yang mengunjungi Keidanren menyatakan:
Tujuan dari IASB untuk membentuk keseragaman standar akuntansi yang berkualitas tinggi yang digunakan di semua pasar dunia. Tapi kenyataannya banyak orang kehilangan dasrb akuntansinya di berbagai negara di dunia dan yang disayangkan juga kejadian di U.S serta Krisis Keuangan di Negara Asia. Itulah yang menyebabkan IASB untuk menyeragamkan Standar Akuntansi Internasional.
2.6       Syarat Pengungkapan Di Pasar Jepang dengan Perbedaan Standar Akuntansi
Karena Keunikan dari Standar Akuntansi Jepang dan IFRS memunculkan 3 perbedaan pengungkapan yang diciptakan di pasar Jepang:
  1. Standar Akuntansi dasar di Jepang
  2. Standar Akuntansi Dasar dengan Negara Asing
  3. Standar dari IFRS
Artikel analisis MOF termasuk dalam masalah potensial untuk menyatakan jepang dengan Standart Akuntansi Internasional. Berbagai standar pasar jepang yang diungkapkan dibawah ini:
Kasus Perusahaan Luar Negeri
  1. Langkah perusahaan luar negeri dengan standart jepang menurut hukum yang ada di jepang.
  2. Langkah Perusahaan Luar Negeri denagn Satndart dalam negeri atau Standart tiga negara menurut hokum yang ada dijepang.
  3. Gambaran tentang perusahaan Luar Negeri yang menggunakan IFRS
    IFRS tidak menemukan definisi lain Standart dalam Negeri dan Standart tiga negara.
2.7       Dualitas Regulasi Akuntansi Di Jepang
Kode Perdagangan mengatur prosedur–prosedur akunting korporat untuk tujuan utama menentukan secara akurat jumlah modal yang ada untuk dividen juga posisi kreditor yang tidak akan berbahaya karena hambatan properti korporat dari banyaknya distribusi dividen. Kode Perdagangan ini menegakkan periode profit dan metode kalkulasi rugi dan template saldo neracanya dipersiapkan langsung dari buku-buku akunting oleh sarana metode derivatif.
Meskipun detail regulasi mengenai akunting korporasi bisa ditemukan dalam Kode Perdagangan, aturan Kode Perdagangan dari Regulasi-Regulasi Mengenai Buku-Buku Perdagangan dan Kementerian Ordinansi Kehakiman diterapkan untuk item-item yang tidak didefinisikan secara spesi Hukum Pertukaran Sekuritas mendalilkan istilah, format dan metode-metode yang digunakan untuk persiapan saldo neraca, pernyataan profit dan rugi dan dokumen –dokumen lain yang berhubungan dengan kalkulasi finansial. Item-item ini dikirimkan menurut penggunaan yang wajar dan masuk akal termin, format dan metode persiapan yang ditentukan dalam Ordinansi MOF.
Dari sudut pandang yang lebih praktis, dokumen–dokumen kalkulasi finansial menyediakan informasi penting berkaitan dengan evaluasi–evaluasi sekuritas yang bisa dinegosiasikan dan perusahaan yang menerbitkan saat itu membagikan penempatan ataupenawaran perdana saham. Ordinansi ini mendukung pembuatan investigasi administratif lebih lancar dan semakin cepat. Ordinansi meningkatkan kewajaran transaksi dengan menyediakan representasi lebih akurat sementara memudahkan mereka untuk ditangani dalam cara lebih halus melalui format rasional yang melancarkan analisis-analisis lebih cepatu penawaran perdana saham.
Hukum Pertukaran Sekuritas ini diperkenalkan setelah Perang Dunia II dan ditujukan untuk mengkopi hukum yang sama ditetapkan pada 1933 dan 1934 di Amerika Serikat. Asumsi dasar dari otoritas pekerjaan dalam menyarankan legislasi korporat baru dan sekuritas-sekuritas bekerja baik di Amerika Serikat namun juga bekerja di Jepang.
2.8       Isu Lagenda
Catatan penting untuk adopsi Standar-Standar Akunting Internasional di Jepang adalah beberapa pernyataan finansial diharuskan memasukkan sebuah legenda yang diminta oleh Amerika Serikat. Seseorang bisa menunjukkan masalah lain dengan praktik-praktik akunting Jepang. Pada Agustus 1995 laporan tahunan Dana Moneter Internasional, administrasi kebijakan Jepang dituduh gagal untuk menggunakan ukuran efektif untuk memperbaharui kelambatan sistem perbankan, lebih jauh dikatakan “menunggu tidak akan memulihkan kerugian, namun malah menambahnya” dan IMF meminta Jepang mengambil tindakan cepat untuk mengkoreksi masalah-masalah bank ini. Laporan ini juga menyatakan bahwa : (1) mekanisme pasar yang sekiranya membantu depositor dan investor untuk menyeleksi bank-bank yang tidak bekerja karena penyingkapan yang tidak memadai dari pengoperasian informasi bank-bank; dan (2) penting bagi pemegang saham untuk menuntut kesempurnaan aturan yang lebih jelas ringkas menentukan bagaimana dana-dana ini perlu diamankan untuk membersihkan hutang yang menimbulkan masalah bank, termasuk reksadana.
Berbagai masalah yang timbul di Jepang dari perusahaan domestik dan internasional karena sistem akuntansi di Jepang berbedadari standar internasional. Bahkan penjualan standar akuntansi di Jepang tidak jelas dan proses penjelasan secara spesifik kebiasaan industri. Ditengah-tengah ekspansi dari pasar modal yang melintasi batas nasional, hak isolasi pasar Jepang dari negara asing untuk melanjutkan masalah standar akuntansi yang bersifat merugikan semua investor dan kerja sama di dunia, sebagai perampasan investor dunia dari pilihan yang berharga dan pilihan menambah simpanan terbatas untuk kerja sama.

2.8.1    Keunggulan dan Kelemahan Perusahaan Jepang yang Mengadopsi Standar Akuntansi Internasional
Di dalam negeri, perusahaan Jepang terbebani dengan kebutuhan untuk menyiapkan dua macam laporan keuangan untuk menyesuaikan persyaratan legal antara commercial code dan hukum pertukaran sekuritas. Dengan mengadopsi standar internasional mereka akan terbebas dari beban tersebut.
Bagaimanapun, metode akuntansi di Jepang sangat unik, perusahaan di Jepang mencoba menerima keuangan internasional yang diminta untuk memperlihatkan informasi performanyaberdasarkan standar negara asing, atau memperlihatkan metodologinya untuk menyesuaikan perbedaan standarnya. Ini akan menjadi rintangan yang besar untuk perusahaan di Jepang karena mereka akan sulit mengefisiensi biaya tambahan di pasar luar negeri.
Sebagai tambahan, pelaporan keuangan perusahaan cabang luar negeri, dipersiapkan berdasarkan standar negara asing yang akan dikonsolidasi dengan pelaporan keuangan perusahaan induk yang berdasarkan standar di Jepang. Ini merupakan perwujudan pasti untuk melawan tujuan internasional untuk menyeragamkan standar akuntansi.

2.8.2    Keunggulan Bagi Perusahaan Asing yang Bermaksud Untuk Menambah Simpanan Di Jepang
Perusahaan asing yang membolehkan mengajukan pelaporan keuangan dimana dipersiapkan berdasarkan ”home country standard” atau “third country standard” ke MOF. Bagaimanapun FSA menilai pelaporan tersebut untuk menilai jika dokumen menghindar dari resiko kompromi perlindungan investor domestik Jepang. Proses ini, tentu saja, menempatkan beban berat dalam kerja sama asing. Sebagai data, perusahaan asing mungkin mencoba menambah simpanan di pasar lain selain Jepang. Dengan memakai standar internasional dapat mengurangi masalah dan seharusnya menyelidiki lebih lanjut dengan tujuan yang ada dalam pikiran.

2.8.3    Keunggulan Bagi Perusahaan Asing yang Melakukan Bisnis Di Jepang
Pelaporan keuangan membutuhkan pengajuan ke MOF oleh perusahaan asing yang melakukan bisnis di Jepang sekarang ini membutuhkan persiapan berdasarkan prinsip akuntansi Jepang. Ini menempatkan beban berat pada kerja sama internasional. Perusahaan tersebut juga harus mempersiapkan dokumen keuangan berdasarkan standar untuk pelaporan kuarter utama mereka di negara asing.
Pertimbangan untuk masalah ini, mengganti standar akuntansi Jepang ke standar internasional adalah solusi yang ideal. Bagaimanapun, standar akuntansi Jepang tidak diciptakan semalaman, tetapi dari cerita masa lalu yang panjang dan melibatkan berbagai macam regulasi. Itu merupakan faktor lain, tergantung dari kultur dan pengertian tentang nilai, itu dapat mencegah konversi lain dari proses efisiensi. Standar yang akan diadopsi dari standar akuntansi internasional, tinjauan tentang hubungan hukum lain, seperti hukum komersial, hukum pergantian sekuritas, dan hukum pajak, yang dibutuhkan.
Konsekuensinya, pengadopsian yang cepat tentang standar akuntansi internasional kurang terpikirkan, kesempatan itu akan berpindah secara perlahan. Ini juga masalah yang harus dipertimbangkan dan di pecahkan di semua proses dari internasionalisasi total di dalam perekonomian di Jepang.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Negara Jepang menggunakan standar akuntansi Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya.
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.



DAFTAR PUSTAKA

Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba Empat: Jakarta





Minggu, 03 November 2013

resume kelompok 1-8



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 1
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN TUJUANNYA

Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa dan kepercayaan. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Ada 8 prinsip dalam etika profesi Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Dasar teori etika yaitu :
a.    Etika teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu.
b.    Deontologi
c.    Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbutan atau perilaku.
d.   Teori keutamaan merupakan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah laku baik secara moral.
Egoisme etis adalah pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan dirinya sendiri. Teori egisme etis ini mendukung sikap berkutat diri (selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan (foolishness).

RINGKASAN MATERI KELOMPOK 2
PERILAKU ETIKA BISNIS

Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin mampu mengatasi kendala dalam menghadapi era globalisasi.
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga, organisasi, perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adala lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkunga makro dan lingkungan mikro. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluth aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Macam-macam teori etika bisnis, yaitu utilitarisme, deontologi, teori hak, dan teori keutamaan.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Berkaitan dengan ketergantungan bisnis terhadap etika terdapat 2 pandangan tanggung jawab sosial, yaitu pandangan klasik dan pandangan sosial ekonomi.


RINGKASAN MATERI KELOMPOK 3
ETIKA GOVERMENT DALAM MENYIKAPI BISNIS DI INDONESIA

Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan seperti tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh dari praktik curang yang akan merugikan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu perlu adanya etika goverment dalam menyikapi bisnis di Indonesia.
Etika goverment yaitu penggunaan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Solusi untuk mengatasi kejahatan bisnis atau ekonomi yang terjadi pada saat ini seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi dalam skala global sebaiknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu, perlu diperkuat komitmen moral untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa kompetisi secara fair, rasional, dan berkemanusian.
Dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupu diluar negara. Selain itu, pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.
SUMBER : http://aliendwiputri.blogspot.com/
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 4
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. 

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.

Nilai-nilai etika yang diterapkan meliputi integritas, kerjasama, inovasi, dan simplisitas. Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance.



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 5
KODE ETIK AKUNTANSI

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik dan perilaku professional secara garis besar adalah: (1) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia; (2) Hindari menyakiti orang lain; (3) Bersikap jujur dan dapat dipercaya; (4) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah; (5) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten; (6) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual; (7) Menghormati privasi orang lain; dan (8) Kepercayaan.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan. Sedangkan prinsip-prinsip etika adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.




RINGKASAN MATERI KELOMPOK 6
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK

Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi terbagi menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati.
Organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan pengauditan dan jasa akuntansi serta review, yaitu independensi, penetapan personil pada suatu penugasan, kaonsultasi, supervise, pengangkatan pegawai, pengembangan professional, pengembangan karyawan, penerimaan dan keberlanjutan klien, dan inspeksi.
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan.
Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).



RINGKASAN MATERI KELOMPOK 7
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan keuangan, yaitu menyusun laporan keuangan dari secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan, membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu perencanaan, pengevaluasian yang diharapkan, pengendalian, menjamin pertanggungjawaban sumber, pelaporan eksternal.
Ada 4 standar etika untuk akuntan manajemen, yaitu Competence (Kompetensi), Confidentiality (Kerahasiaan), Integrity (Kejujuran), Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen). Wistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu Whistle Blowing internal, Whistle Blowing eksternal.
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu :
·      Oleh pihak perusahaan
·      Oleh pihak di luar perusahaan


RINGKASAN MATERI KELOMPOK 8
ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL


Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda, yaitu Sistem universal, Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara, Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk. Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, yaitu Akuntansi Dunia, Akuntansi Internasional,Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia. Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu berdasarkan pendekatan Makroekonomi, Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi, Berdasarkan pendekatan Independent, Berdasarkan pendekatan yang Seragam.
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu Sumber Pendanaan, Sistem Hukum, Perpajakan, Ikatan Politik dan Ekonomi, Inflasi, Tingkat Perkembangan Ekonomi, Tingkat Pendidikan, Budaya. Profesi akuntansi internasional terdiri dari:
1. CPA (Certified Public Accountant)
2. CIA (Certified Internal Auditor)
3. CGA (Certified General Accountant)
4. CA (Chartered Accountant)